Mohon tunggu...
Nugroho Angkasa
Nugroho Angkasa Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pemilik Toko Online di Dapur Sehat dan Alami, Guide Freelance di Towilfiets dan Urban Organic Farmer. Gemar Baca dan Rangkai Kata untuk Hidup yang lebih Bermakna. Blog: http://local-wisdom.blogspot.com/.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Surat Terbuka untuk Presiden SBY

16 Juli 2013   09:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:29 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13739414331940030040

Surat Pembaca ini dimuat di Suara Merdeka, Selasa/16 Juli 2013

Perkenalkan saya adalah seorang warga negara yang mendambakan berkembangnya toleransi di Indonesia. Saya sangat berbahagia dan mengucapkan selamat atas penghargaan penghargaan ‘’Anugerah Negarawan Dunia’’ dari The Appeal of Conscience Foundation, atas upaya Bapak Presiden SBY menggalang perdamaian dan memimpin Indonesia menjadi masyarakat demokratis yang menolak ekstremisme berkedok agama.

Kami semakin bahagia kala Bapak Presiden di sela-sela acara pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-35, menyisipkan pe-san tentang toleransi dan me-nyerukan agar tidak ada jarak dan pertentangan antara kaum mayoritas dan minoritas. Kami selalu mendambakan berkembangnya toleransi di Indonesia dan tertarik dengan gagasan Anand Krishna untuk mengapresiasi semua agama yang menurut kami sejalan dengan pandangan Bapak Presiden yang mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengumandangkan semangat yang sama, menjunjung tinggi toleransi.

Dapat saya sampaikan bahwa Anand Krishna sekarang berada di Lapas Cipinang tengah menjalani suatu proses peradilan yang diselewengkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami yakin Bapak Presiden telah mengetahui bahwa Anand Krishna sudah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Albertina Ho pada 22 November 2011.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi terhadap putusan bebas sudah menyalahi hukum dan undang-undang pidana. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga berpendapat bahwa proses kasus ini berindikasi adanya pelanggaran HAM terhadap Anand. Komnas HAM telah menulis surat kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk tidak menahan Anand Krishna.

Selanjutnya, kami sebagai warga negara, mengetuk nurani Bapak Presiden untuk memberikan solusi supaya Anand Krishna cepat bebas dari penjara mengingat usia beliau menjelang 60 tahun, kondisi kesehatan yang terus menurun, dan pemikiran beliau masih dibutuhkan oleh bangsa ini.

Saya sadar betul akan independensi peradilan, tapi ketika oknum peradilan sendiri melakukan penyelewengan, maka tidak ada jalan lain bagi kami untuk mengetuk hati Bapak Presiden. Apakah uluran tangan Bapak Presiden dalam bentuk remisi, pembebasan bersyarat, atau perubahan status menjadi tahanan kota/rumah, sehingga beliau masih bisa berkontribusi terhadap bangsa dalam bidang apresiasi terhadap semua agama dan kepercayaan di bumi Nusantara tercinta.

*** Untuk mengetahui apa dan mengapa kasus ini bisa terjadi monggo silakan lihat link2 berikut ini dan disebarluaskan ke teman-teman lainnya. Matur nuwun http://www.youtube.com/watch?v=8JglZ_0-s5E http://www.youtube.com/watch?v=anjGKzTtvio&feature=share http://www.freeanandkrishna.com/ [caption id="attachment_255036" align="alignleft" width="538" caption="http://freeanandkrishna.com/"][/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun