Mohon tunggu...
Nugroho Arie Putranto
Nugroho Arie Putranto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Nugroho Arie Putranto (PT. Kwarsa Hexagon)

Selanjutnya

Tutup

Nature

Ruang Terbuka Hijau, Permasalahan dan Solusinya

27 April 2012   13:37 Diperbarui: 4 April 2017   17:39 11663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1335533816423255541

(Arie) Surabaya sebagai kota metropolitan sekaligus ibukota Propinsi Jawa Timur tak luput dari masalah kependudukan. Salah satu masalah kependudukan yang kini melanda Surabaya adalah penggunaan lahan untuk tempat tinggal secara ilegal, contohnya penggunaan lahan stren Kali Jagir serta kawasan pemukiman sepanjang jalur rel kereta api.

Faktor ekonomi adalah faktor utama penyebab maraknya penggunaan lahan ilegal untuk pemukiman di Surabaya. Pendapatan masyarakat yang rendah memaksa mereka memanfaatkan lahan kosong milik pemerintah maupun swasta sebagai tempat tinggal. Karena ketidakmampuan ekonomi sebagai penyebab utama maraknya lahan ilegal untuk pemukiman di Surabaya, maka tak heran bila pemukiman ilegal yang muncul cenderung berkembang menjadi pemukiman kumuh.

Penggunaan lahan ilegal menimbulkan dampak lingkungan, serta materi. Dampak lingkungan diantaranya terganggunya keindahan kota akibat pembangunan pemukiman yang tidak sesuai dengan rencana tata kota Surabaya. Dampak lingkungan lain adalah terganggunya ekosistem akibat pembangunan pemukiman ilegal tersebut. Contohnya pembangunan pemukiman ilegal di daerah Ruang Terbuka Hijau (RTH) mengakibatkan terganggunya penyerapan air, hal ini merupakan salah satu penyebab banjir. Contoh lain, pembangunan pemukiman ilegal di stren kali dapat mengakibatkan abrasi yang membuat tanggul sungai runtuh. Disamping itu pembangunan pemukiman ilegal juga mendatangkan  kerugian materi bagi negara akibat hilangnya tanah negara, serta usaha pencurian sarana listrik, air, dan telepon untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Karena banyaknya dampak negatif yang muncul akibat pemukiman ilegal, serta dalam rangka mewujudkan pembangunan infrastruktur kota Surabaya sebagaimana yang tertuang  dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) , maka berbagai upaya penertiban telah dilakukan oleh pemerintah kota. Namun upaya yang dilakukan pemerintah kota belum cukup efektif mengatasi masalah penggunaan lahan untuk tempat tinggal secara ilegal. Misalnya hampir tidak ada upaya penertiban secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah kota sehingga banyak penduduk ilegal yang mengaku telah bertahun-tahun bermukim di tempat tinggalnya saat ini. Selain itu, jumlah penduduk yang ilegal ini terus bertambah.

Kekurangan dalam cara mengatasi masalah di atas masih ditambah lagi dengan ketidak-konsistensian dalam upaya pemerintah dalam mengatasi masalah penggunaan lahan secara ilegal. Di satu sisi pemerintah mengadakan penertiban dan penggusuran terhadap penduduk ilegal, di sisi lain tersedia berbagai fasilitas infrastruktur yang menunjang bagi penduduk ilegal, contohnya tersedia fasilitas air bersih oleh PDAM, saluran telepon oleh Telkom, serta fasilitas listrik oleh PLN. Kondisi ini seolah-olah mendukung penggunaan lahan tersebut untuk pemukiman secara ilegal.

Upaya mengatasi penggunaan lahan ilegal untuk pemukiman di Surabaya perlu segera dilaksanakan secara efisien dan terpadu untuk mencegah timbulnya kerugian materi yang lebih besar, serta demi tercapainya rencana tata kota Surabaya yang dapat mewujudkan  keindahan kota. Hambatan lain adalah belum adanya pemetaan mengenai pemukiman ilegal saat ini. Karenanya dalam penulisan ilmiah ini yang menjadi acuan adalah peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya. Semua tempat pemukiman yang tidak sesuai dengan RTRW Surabaya serta tidak dilengkapi surat kepemilikan yang sah diasumsikan ilegal.

Fakta yang menarik perihal bangunan ilegal tersebut  adalah banyak diantara rumah-rumah tersebut yang telah dilengkapi fasilitas listrik, air bersih , serta telepon. Hal ini tidak lazim mengingat rumah-rumah tersebut tidak memiliki surat-surat kepemilikan yang sah sebagaimana yang dicantumkan dalam UUPA No.5 tahun 1960 pasal 16.

Arah pembangunan infrastruktur diwujudkan melalui penguatan sistem perencanaan infrastruktur kota, pengembangan sumber daya sungai; peningkatan kualitas dan kuantitas air bersih, pengembangan sistem transportasi; pengembangan perumahan dan permukiman, pengembangan pengelolaan energi; pengembangan telematika perkotaan, dan peningkatan konsistensi pengendalian pembangunan infrastruktur kota.

Simpulan :

Yang dapat disimpulkan dari tulisan ini adalah :

  1. Kurang lebih 70% wilayah Kota Surabaya menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperuntukkan sebagai lahan perumahan. Sekitar 25% dipergunakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengembangan wisata pantai, serta lahan perdagangan. Sementara sisanya dipergunakan fasilitas lainnya seperti jalan, industri, Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan fasilitas lainnya.
  2. Penyebab munculnya pemukiman ilegal adalah faktor tingginya angka urbanisasi di Surabaya yang diimbangi dengan ketidakmampuan ekonomi masyarakat.. Faktor penyebab lain adalah ketidaksadaran masyarakat akan hukum dan lingkungan.
  3. Fakta yang terdapat pada pemukiman ilegal di Surabaya antara lain : rumah-rumah yang dibangun banyak yang tidak memenuhi standar kesehatan, dan banyak diantara rumah-rumah tersebut yang telah dilengkapi fasilitas listrik, air bersih, serta telepon akibat tidak adanya upaya penataan kota yang terpadu antara Pemkot selaku pemegang kendali atas tataguna lahan dengan PDAM, PLN, dan Telkom selaku penyedia fasilitas dasar.
  4. Pemukiman ilegal memberikan dampak negatif berupa terganggunya keindahan kota, karena pemukiman ilegal cenderung tidak tertata, serta menimbulkan kerugian materi negara, karena itu keberadaan pemukiman ilegal harus segera ditertibkan.
  5. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menertibkan penggunaan lahan ilegal untuk perumahan diantaranya adalah Pembuatan peta tata Kota Surabaya, inspeksi mendadak, dan mengamalkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 tahun 1960 pasal 16 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria.  Dan Peraturan Pemerintah no17 tahun 1963 tentang pokok-pokok pelaksanaan peraturan pemerintah pengganti undang-undang perumahan presiden Republik Indonesia.
  6. Belum ada upaya yang terpadu dalam rangka penertiban pengunaan lahan secara ilegal untuk perumahan. Pemkot nampak belum merasa perlu untuk melibatkan pihak-pihak penyedia  utilitas dasar kebutuhan masyarakat sebagai mitra dalam mewujudkan rencana tata kota. Hal ini nampak dari belum adanya hubungan antara Pemkot dengan Penyedia jasa utilitas masyarakat. Padahal berdasarkan arah pembangunan kota Surabaya Sistem perencanaan pembangunan infrastruktur kota dikuatkan dengan cara pengembangan perencanaan pembangunan infrastruktur kota secara terpadu.

Solusi :

Dari beberapa simpulan di atas penulis memiliki saran yang mungkin pada nantinya dapat direalisasikan, yaitu sebagai berikut :

a.Perlu segera diadakan database yang menyatakan penerbitan surat kepemilikan tanah agar dapat diketahui keaslian surat kepemilikan tanah yang diajukan dalam permohonan sambungan saluran PDAM, PLN, Telkom baru.

b.Pengawasan terhadap pemasangan saluran baru yang dilakukan PDAM, PLN, dan Telkom.

c.Mewajibkan surat kepemilikan tanah sebagai syarat dalam pengajuan permohonan saluran PDAM, PLN, Telkom baru.

d.Penertiban secara berkala oleh Pemkot dilakukan sejak dini untuk menghindari penduduk ilegal bermukim dengan periode yang lama, serta menghindari perkembangan pemukiman ilegal menjadi bangunan permanen.

e.Memberikan sanksi yang tegas kepada penduduk yang tinggal di lahan yang tidak memiliki surat kepemilikan yang sah.

f.Solusi konkrit dari pemkot kepada penduduk yang tinggal di lahan ilegal. Solusi dapat berupa pengembalian penduduk ke daerah asalnya, bagi penduduk yang belum memiliki KTP Surabaya, dan realokasi penduduk yang memiliki KTP Surabaya ke daerah pemukiman yang telah disediakan Pemkot Surabaya. (Arie)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun