Mohon tunggu...
LOMBOKios
LOMBOKios Mohon Tunggu... Jurnalis - menjual ide, mencari pahala.

pingin masuk syurga bi ghairi hisab.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jalan Rusak, DPP Kasta NTB Ajak Bupati Nostalgia Janji Manis

20 Mei 2022   17:12 Diperbarui: 20 Mei 2022   17:36 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto kiriman nara sumber (Hasan Gauk). 


Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kasta NTB punya cara memperjuangkan hak masyarakat. Dalam pada ini terkait jalan rusak di Kabupaten Lombok Timur. 

Dalam tulisan dan foto yang dikirimnya, Jum'at (20/5/2022) Kasta NTB melalui Hasan Gauk, Sang Sekjen seolah - olah mengajak kita. Ya kita. Karena mungkin diantara pembaca ada yang masih ingat kata manis Bupati terpilih, untuk dinostalgiakan. 

Kata itu adalah "Jalan mulus sepanjang jalan, air mengalir sepanjang tahun". Diulas Hasan pada tulisan berjudul "RUSAK PARAH JALAN JENGGIK MENUJU DESA LANDO DIKELUHKAN MASYARAKAT".

Dalam tulisan yang Saya anggap sebagai pers rilis tersebut, Hasan menguraikan bahwa tiga tahunan lebih jalan Kabupaten dari arah Desa Jenggik ke Desa Lando tidak pernah diperhatikan oleh Pemkab Lotim sehingga mengalami kerusakan yang sangat parah. 

Hal ini dikeluhkan oleh banyak masyarakat baik dari masyarakat setempat dan pengguna jalan. Jalan tersebut juga dihitungnya merupakan jalan yang rawan kecelakaan karena kondisinya banyak yang berlubang, becek.

Hasan bercerita disana banyak batuan krikil yang berserakan. "Ada lebih dari 30 an titik dan sangat parah kerusakannya,"tulisnya.

Ia pun berharap, sesekali agar Pak Bupati Lombok Timur dan jajaran Pemkab Lotim jalan-jalan ke tempat tersebut, sambil melihat kondisi jalan. 

"Apakah para pejabat nantinya akan menikmati jalan tersebut atau sebaliknya," lanjut Hasan Gauk. 

Sejauh pengamatannya, pria yang sering memposting foto lobster itu mengatakan bahwa jalan Kabupaten tersebut lubangnya sering ditimbun dengan tanah urug hasil saweran masyarakat. 

Namun demikian (lanjutnya) saat turun hujan tanah urug tersebut kembali lagi terbawa arus air yang mengakibatkan jalanan licin sehingga rawan terjadi kecelakaan. 

Hasan juga mengutip Pasal 273; (1) setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).

Diakhir tulisannya, pihaknya berharap besar agar jalan Kabupaten tersebut segera diperbaiki demi kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan di sisa-sisa masa jabatan yang akan berakhir September 2023 mendatang. 

Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Lombok Timur adalah Kabupaten dengan penduduk terbanyak di NTB.  

"Kami juga menagih janji Bupati yang mengatakan "Jalan mulus sepanjang jalan, air mengalir sepanjang tahun" itu bukan hanya sekedar ucapan. Karena hutang janji adalah malapetaka bagi seorang pimpinan, terlebih Ia seorang muslim,"tutupnya.

Tulisan ini diolah dengan gaya tulisan Jurnalisme Warga. Jika ada nara sumber terkait yang ingin memberikan hak jawab, silahkan ditulis melalui kolom komentar. 

Bahasa tersebut diutarakan sekaligus sebagai sebuah advokasi kebijakan & kampanye pentingnya peran serta masyarakat bersuara, baik dengan lisan dan tulisan sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Hitung saja, tulisan tersebut sebagai bentuk demonstrasi Ilmiah, unjuk rasa atau mimbar bebas dan lain-lain. Maklum saja, era ini. Banyak yang pobia kritik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun