Mohon tunggu...
Anindya Widya Nariswari
Anindya Widya Nariswari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Mahasiswi UNISSULA yang suka menulis di wattpad dan mempunyai bisnis yang dipasarkan melalui shopee.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Jumlah Usaha dan Upah Minimum terhadap Permintaan Tenaga Kerja pada Usaha Kecil Menengah (UMKM)

1 Oktober 2022   20:53 Diperbarui: 1 Oktober 2022   21:03 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Opini-Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Arti kata berusaha adalah melakukan kegiatan di bidang perdagangan (perusahaan dan sebagainya). Seiring berjalannya waktu, banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan demi meneruskan kehidupan, meski upahnya tidak seberapa. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 telah mengatur standar minimum pengupahan. Tentunya hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja perusahaan dimanapun  mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi biaya hidupnya tergantung dari tempat ia bekerja. Tetapi, sekarang ini banyak masyarakat yang ingin membuka usaha sehingga membuat minimnya pembeli yang dapat menjalankan usaha tersebut. Dan semakin banyak persyaratan untuk para karyawan mendaftar kerja walaupun usaha kecil. Salah satu persyaratannya yaitu pendidikan minimal D3/S1 yang membuat para calon pekerja mundur. Karena tidak semua bisa merasakan bangku sekolah. Mereka lulus SMA pun sudah sangat bersyukur karena baginya membaca, menulis dan berhitung sudah cukup untuk bekal mereka dalam bermasyarakat ataupun bekerja.

Usaha Kecil Menengah atau yang biasa disebut UKM adalah jenis bisnis yang berperan penting meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, UKM punya kontribusi besar dalam perekonomian. Jenis usaha ini dijalankan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan besar.

 Menurut UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri. UKM bukan merupakan anak usaha atau cabang perusahaan kelas menengah atau besar. UKM adalah jenis bisnis yang dijalankan dalam skala kecil hingga menengah. Dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM, usaha mikro adalah usaha yang punya omset dibawah 300 juta per tahun dan jumlah pekerja dibawah 20 orang.

Dua tahun pasca pandemi, pelaku UKM di Indonesia optimis akan kemajuan ekonomi dan peluang pertumbuhan bisnis di 2022. Di lihat dari berbagai sisi pasca COVID'19 ini banyak para pelaku UKM yang mulai gencar promosi atas usahanya yang selama 2 tahun ini mati karena pandemi. Banyak pula para calon pekerja yang mendaftarkan dirinya kepada pemilik UKM dengan skill yang ia punya. Walaupun upahnya tidak seberapa, mereka sangat bersyukur karena setidaknya bisa memberi nafkah dan bisa menghidupi keluarganya. UKM diantaranya yaitu usaha keripik basreng yang sangat viral ditahun 2022 ini, karena rasanya yang pedas dan gurih serta aroma wangi daun jeruk yang membuat para pecinta keripik ini memburu para pengusaha keripik basreng. Yang pastinya mereka memulai bisnis dari 0, karyawan yang sedikit dan seiring berjalannya waktu karena saking banyaknya peminat maka UKM tersebut merekrut karyawan dan upah pun sesuai dengan pesanan karena tidak mungkin bila target upah perbulannya 1 juta sedangkan pendapatan penjualan tidak sebanding dengan karyawan yang harus digaji. Maka dari itu ia memberikan bonus agar para karyawan giat dan rajin dalam bekerja sehingga mendorong semangat mereka untuk terus promosi.

Penulis :

1. Anindya Widya Nariswari (Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Unissula)

2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.Hum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun