Mohon tunggu...
Nur Rohmatus
Nur Rohmatus Mohon Tunggu... Sekretaris - Mahasiswi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswi Universitas di Malang Pendidikan Islam Anak Usia Dini '17

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apakah Indonesia Ramah Anak ?

11 April 2019   18:58 Diperbarui: 11 April 2019   19:18 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia kali ini kembali digemparkan dengan sebuah kasus yang menyayat hati. Kasus yang terjadi ini bukanlah hal baru, mungkin ini adalah kasus yang kesekian kalinya terjadi. Ya, tentunya kasus bullying yang telah menimpa teman kita. Beritanya pun merembak ke seantero penjuru negeri.

Ini bukanlah suatu dongeng yang dimainkan namun inilah realita yang terjadi di negeri ini. Anak yang seharusnya dipersiapkan menjadi tulang punggung bangsa Indonesia, malah telah mencoreng kekuatan negeri ini. Apa yang terjadi sungguh menyayat hati.

Lalu dimanakah suatu perlindungan terhadap anak?

Yang seharusnya wajib dirasakan oleh setiap anak. Perlindungan anak yang sekiranya adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Seharusnya perlindungan terhadap anak ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak. Namun kita tidak bisa menutup mata, mungkin akan berdatangan lebih banyak lagi korban-korban yang bakal terjadi.

Upaya perlindungan tentunya sudah dilakukan bagi setiap komponen, terlebih dari pemerintah. Pemerintah yang telah menerbitkan UU. No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan sekiranya bisa menjadi tameng bagi anak untuk terhindar dari para predator-predator anak. Hingga hari ini UU Perlindungan Anak dirasakan hanya sebagai sebuah formalitas semata. Para pelaku kekerasan terhadap anak tidaklah takut dengan peraturan yang ada. Tentunya ini mengindikasikan terjadinya suatu penyimpangan sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Nah, secara teori tentunya kita sudah mengetahui peraturan yang ada, namun proses pelaksanaannya masihlah minim, masih banyak kita dengar dan lihat anak-anak menjadi korban kekerasan entah itu dilakukan oleh orang dewasa ataupun antara anak dengan anak.

Mengapa kita perlu melakukan perlindungan terhadap anak?

Karena setiap dari mereka berhak untuk mendapatkan hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Semua sudah jelas diatur dalam sistem perundang-undangan.

Apakah kita akan membiarkan lebih banyak lagi terjadi kasus kekerasan terhadap anak? Itu menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kita. Kita sebagai anak merasa miris melihat teman-teman kita menjadi korban ataupun pelaku kekerasan. Mereka merupakan aset penting bagi Negara karena mereka adalah calon generasi penerus bangsa.

Namun jika ini terus dibiarkan mau dibawa kemana bangsa kita ini, jika kasus-kasus seperti ini terus terjadi. Maka dari itu harus adanya komitmen bersama antar elemen yang terkait, seperti pemerintah, masyarakat serta anak itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun