Mohon tunggu...
Nurdiana
Nurdiana Mohon Tunggu... Lainnya - UMM

june

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak PPKM terhadap UMKM di Masa Pandemi

26 Januari 2021   12:09 Diperbarui: 26 Januari 2021   12:12 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setelah PSBB, Pemerintah menerapkan PPKM. Apa si PPKM itu? PPKM adalah kebijakan baru yang diterapkan oleh Pemerintah saat ini. PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini dilakukan karena bertambahnya pasien Covid di Indonesia. Selain itu, Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini dapat mengurangi penyebaran Covid-19.

     Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari hingga 2 minggu ke depan. Penerapan PPKM diperpanjang karena kasus Covid di Indonesia, khususnya di wilayah yang menerapkan PPKM masih tinggi. Dengan adanya kebijakan ini sangat berpengaruh terhadap UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Salah satunya rumah makan dan pedagang kaki lima yang harus menutup penjualannya pada waktu yang telah ditetapkan oleh kebijakan PPKM.

     Sepinya pengunjung mulai dirasakan sejak adanya PPKM. "Pemberlakukan jam operasional berdampak besar, berbagai upaya dilakukan untuk menutup biaya operasional" ujar salah satu pemilik kafe, Ramadhani Tri Ariyanti. Operasi gabungan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi PPKM terus dilakukan setiap hari.

     Pemberlakuan PPKM yang mengharuskan rumah makan tutup lebih cepat yang biasanya tutup pada pukul 12 malam karena kebijakan PPKM menjadi tutup pukul 7 malam. Di satu sisi kebijakan PPKM ini dapat mengurangi penyebaran Covid-19 tetapi para UMKM juga mengalami kerugian akibat pembatasan ini.

     Dari data terkini tentang proporsi biaya yang dialokasikan untuk menangani Covid-19 yaitu sebesar Rp 123,46 triliun. Proporsi biaya yang dianggarkan untuk UMKM tersebut menempati urutan kedua setelah perlindungan sosial yang alokasikan sebesar Rp 203,9 triliun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun