Mohon tunggu...
npl 00
npl 00 Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cara Mudah Menentukan Perhitungan PBB

28 Juni 2022   16:00 Diperbarui: 28 Juni 2022   16:06 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah hal yang sudah sering kita dengar, namun apa itu PBB dan bagaimana cara menghitung pajak bumi dan bangunan yang benar?

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang wajib ditanggung oleh seseorang atau badan atas hak tanah dan bangunannya. Pajak Bumi dan Bangunan wajib dibayar oleh masyarakat indonesia yang akan mendirikan sebuah bangunan baru. Jika kamu memiliki tempat tinggal pribadi, maka kamu pun wajib membayar PBB.

Masyarakat yang memiliki tempat tinggal pribadi wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan. PBB harus dilunasi paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang isinya mengenai besaran pajak terutang  yang wajib dibayarkan selama satu tahun.

Mungkin kamu juga sudah sering membayar PBB tetapi tidak tahu caranya atau apa yang kamu bayarkan. Sangat disayangkan apabila kamu tidak mengerti apa yang sudah kamu bayarkan tanpa mengerti kemanakah dan untuk apakah uang yang kamu bayarkan. Lalu bagaimanakah cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan?

Sebelum menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, kamu harus mengetahui terlebih dahulu NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak karena dasar perhitungan PBB adalah tarif 0,5% dikalikan dengan NJKP. NJKP didapat dari 20% NJOP. NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti adalah harga rata-rata yang didapat dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Berikut rumus mudah menghitung PBB:

Menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

PBB = 0,5% x NJKP (nilai berdasarkan UU no. 12 tahun 1994)

Contohnya, jika NJOP suatu objek pajak adalah Rp. 40.000.000, berapakah PBBnya?

Hitunglah NJKPnya terlebih dahulu.

NJKP = 20% x Rp. 40.000.000 = Rp. 8.000.000

Lalu hitung PBBnya.

PBB = 0,5% x Rp. 8.000.000 = Rp. 40.000

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun