Mohon tunggu...
novy khayra
novy khayra Mohon Tunggu... Penulis - Aspire to inspire

Novy Khusnul Khotimah, S.I.Kom, M.A, SCL - Pegawai Negeri Sipil - Master Universitas Gadjah Mada - Penulis Buku -SDG Certified Leader

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemekaran Provinsi di Papua, Apakah Jawa Barat Akan Menyusul Juga?

16 Juli 2022   12:44 Diperbarui: 16 Juli 2022   12:47 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemekaran provinsi Jawa barat (sumber :kabar priangan.com)

Saat ini Indonesia telah memiliki 37 provinsi semenjak pemekaran 3 provinsi di pulau Papua. Sedangkan saat pertama kali Indonesia merdeka provinsi yang terbentuk baru 8 provinsi. Dengan kata lain, semenjak RI merdeka 76 tahun lebih telah terjadi penambahan sebanyak 29 provinsi. 

Berdasarkan fakta sejarah ini menunjukkan Indonesia telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik dari segi jumlah penduduk maupun pembangunan infrastruktur. Pemekaran yang terjadi terhadap pulau Papua menunjukkan Indonesia melangkah ke arah yang positif. Adakah kemungkinan pemekaran di provinsi lain seperti Jawa Barat? Provinsi yang saya tinggali saat ini.

Bukan hal yang mengherankan jika terjadi penambahan provinsi di Papua. Sebab kita ketahui bersama bahwa kesenjangan yang terjadi di Papua dengan pulau-pulau lainnya di Indonesia sangat tinggi. Meskipun Papua kaya akan sumber daya alam yang di atas dan di bawah bumi, namun secara ekonomi harga-harga disana masih cukup mahal.

Maka dengan pemekaran dan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua diharapkan negara terasa hadir di dalam kehidupan masyarakat disana. Masyarakat akan lebih merasa diperhatikan terlebih dengan penyediaan sarana prasarana seperti akses transportasi berupa jalan raya, alat transportasi baik darat, laut, udara, terminal, pelabuhan, dan bandara. Akses layanan masyarakat seperti pasar,puskesmas,sekolah, dan perpustakaan. Serta akses komunikasi yaitu internet, radio, dan televisi, beserta stasiun dan menara pemancarnya.

Meskipun tidak bisa selengkap di wilayah lain, tapi minimal ketika masyarakat mendapatkan dan puas dengan fasilitas tersebut, gerakan separatis seperti KKB dapat diminimalkan dan ditekan. Karena tidak jarang gerakan seperti ini dilatarbelakangi oleh kecemburuan sosial bahkan disponsori oleh negara asing yang ingin mencuri SDA di Papua.

Pemekaran di Papua adalah untuk menunjukkan kehadiran negara bagi masyarakat disana, maka sedikit berbeda ceritanya dengan isu pemekaran di Provinsi Jawa Barat. Wilayah provinsi Jawa Barat yang meminta pemekaran menganggap daerahnya sudah cukup memenuhi standar untuk disebut sebagai povinsi. Sebagai informasi bahwa Jawa Barat merupakan provinsi terpadat di Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai 48 juta jiwa pada tahun 2020. Meski secara luas, provinsi Jawa Timur yang terluas di pulau Jawa yaitu  47.922 km2, sedangkan Jawa Barat adalah 35,377.76 km2 yang merupakan provinsi terluas kedua di pulau Jawa.

Pemekaran di Pulau Jawa dan Provinsi Jawa barat

Pada zaman awal kemerdekaan, pulau Jawa hanya memiliki 3 provinsi yaitu Jawa Barat termasuk DKI Jakarta saat ini dan Banten saat ini di dalamnya, Jawa Tengah termasuk DIY saat ini di dalamnya, dan Jawa timur yang sampai sekarang belum melakukan pemekaran. Kecuali wacana pulau Madura dan Kediri sekitarnya yang juga mau menjadi provinsi tersendiri.

 

Menurut literatur yang saya cari, pendirian provinsi DKI Jakarta tidak jauh jangka waktunya dengan kemerdekaan Indonesia. Meski demikian, HUT DKI tetap menggunakan tanggal pendirian kota Jakarta. Karena pada dasarnya Jakarta adalah kota yang dijadikan provinsi dengan alasan kekhususannya sebagai ibu kota negara Indonesia kala itu. Sedangkan provinsi Banten resmi dimekarkan dari Jawa Barat pada tahun 2000 yang lalu dengan ibu kota di Serang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun