Mohon tunggu...
novy khayra
novy khayra Mohon Tunggu... Penulis - Aspire to inspire

Novy Khusnul Khotimah, S.I.Kom, M.A, SCL - Pegawai Negeri Sipil - Master Universitas Gadjah Mada - Penulis Buku -SDG Certified Leader

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BNN Dibubarkan Saja?

24 Maret 2021   17:22 Diperbarui: 25 Maret 2021   06:49 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan kata lain, ada krisis yang lebih besar dari sekedar  menyadarkan orang agar tidak mengedarkan narkoba, yaitu menyediakan/ memicu peningkatan pekerjaan yang halal  agar tidak berbisnis narkoba. 

Mari kita lihat data pengangguran di Indonesia tahun 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia pada Agustus 2020 mencapai 9,77 juta orang. 

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan jumlah pengangguran tersebut naik 2,67 juta orang dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, penambahan pengangguran tersebut juga turut dipengaruhi pandemi Covid-19. Jumlah angka pengangguran yang tinggi  (jika lebih dari 7%) memiliki potensi konflik horizontal dan meningkatkan kriminalitas tidak terkecuali peredaran narkoba.

2. Sekarang daerah tambang seperti Kalimantan Timur meningkat penyalahgunaan narkobanya dibanding dulu sebelum ada pembukaan tambang/ tambang masih sempit (baca : tak seluas sekarang).

Salah satu anggota DPR mengatakan asal daerahnya Kalimantan Timur bahwa dulu daerah tersebut minim penyalahgunaan narkoba, namun semenjak ada tambang penyalahgunaan narkoba tinggi karena tuntutan pekerjaan. 

Perusahaan tambang mungkin tidak menuntut pekerja untuk bekerja lebih giat. Namun target yang ditetapkan serta keinginan pekerja untuk tetap dipekerjakan, atau tuntutan hidup yang perlu dipenuhi sehingga perlunya melakukan lembur adalah alasan yang membuat para pekerja menyalahgunakan narkoba untuk memicu vitalitasnya.

Ada pergeseran budaya ekonomi dari pembukaan tam bang ini yang secara tidak langsung mengubah behavior/ tindakan pekerja tersebut yang diakibatkan oleh ekosistem pekerjaan tambang.

Permasalahan budaya tidak dapat berubah secara drastis hanya melalui penyuluhan atau sosialisasi, melainkan kebijakan internal perusahaan untuk bertindak tegas pada pegawainya yang menyalahgunakan narkoba seperti pemecatan agar muncul efek jera. Selain itu kebijakan aturan/Undang-Undang Kementerian yang berwenang mengatur usaha pertambangan agar tidak hanya tamah lingkungan, melainkan juga harus ramah pekerja. 

Tugas BNN di Kaliimantan Timur adalah seharusnya mampu mempengaruhi kebijakan internal manajemen perusahaan tambang tersebut. Namun mampukah BNN dan maukah perusahaan tambang tersebut menerima saran dari BNN? Apakah BNN memiliki otoritas mempengaruhi kebijakan internal terhadap perusahaan besar? Apakah diberi kewenangan? 

dok. BNN
dok. BNN
3. Pegawai yang bekerja di BNN tidak bangga dengan profesinya.

Ketidakbanggaan ini setidaknya ada dua aspek utama keminderan terhadap kekuatan fisik dan kekuatan ekonomi. Ketidakbanggaan kekuatan fisik terdapat pada fungsi Pemberantasan, BNN memiliki fungsi sama halnya TNI dan Polri yaitu menangkap penjahat dan memberantas kejahatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun