Mohon tunggu...
Novi Trihadi
Novi Trihadi Mohon Tunggu... Freelancer - Tukang Ketik

Mahasiswa Program Studi Sistem Informasi, Universitas Siber Asia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Sistem Filsafat

4 Agustus 2021   07:04 Diperbarui: 4 Agustus 2021   07:26 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ciri atau karakteristik berpikir filsafat adalah:

  • sistematis,
  • mendalam,
  • mendasar,
  • analitis,
  • komprehensif,
  • spekulatif.
  • representatif, dan
  • evaluatif.

Selanjutnya, kebenaran dan pengetahuan manusia merupakan suatu sintesis yang harmonis di antara potensi-potensi kejiwaan manusia, yaitu akal, rasa, dan kehendak manusia untuk mendapatkan kebenaran yang tertinggi. 

Pancasila memandang bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan dalam hidup manusia. Itulah sebabnya Pancasila secara   akal budi harus menjadi   dasar moralitas bangsa dalam membangun perkembangan sains dan teknologi dewasa ini.


E. Karakteristik Sistem Filsafat Pancasila

Sebagai filsafat, pancasila  memiliki  karasteristik  sistem  filsafat  tersendiri  yang berbeda dengan filsafat lainnya, di antaranya:

  • sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan sistim yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan pancasila.
  • susunan pancasila dengan suatu sistim yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut
  • Sila 1, meliputi, mendasari, dan menjiwa: sila 2, 3, 4, dan 5.
  • Sila 2, diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1, serta mendasari dan mcnjiwai sila 3,4, dan 5
  • Sila 3, diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1, 2, serta mendasari dan menjiwa; sila 4 dan 5.
  • Sila 4, diliputi, didasari, dan dijiwai  sila  1,  2,  dan  3,  serta  mendasari  dan menjiwai sila 5.
  • Sila 5, diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1, 2, 3, dan 4.

Kesimpulan

Memahami  hasil  dan pembahasan  dimuka,  maka  dapatlah  dihasilkan sebuah kesimpulan yang   sejalan   dengan   permasalah   yang  dikaji   dalam   penelitian  ini, diantaranya yakni: pertama; Pancasila mengandung nilai-nliai yang berasaskan nilai ketuhanan, nilai kemanusian, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan sosial, sehingga keberadaan Pancasila dapat digunakan  sebagai penguji dari hukum positif yang ada di Indonesia, yang artinya segala pembentukan hukum serta penerapan dan pelaksanaannya tidak lepas dari nilai-nilai Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm.

Dan  kedua,  Negara  hukum  yang  hendak  diwujudkan  di  Indonesiia  adalah  Negara hukum Pancasila yang berkarakter dari sifat kemajemukan masyarakat, keragaman budaya, kearifan lokal, kesantunan dalam beragama  dan kesalehan nilai-nilai sosial lainnya.  Semua nilai itu diwujudkan dalam bentuk sebuah atauran hukum dasar Negara yakni UUD Tahun 1945 dengan harapan dapat mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Saran

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa sendiri yang diyakini kebenarannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun