Mohon tunggu...
Humaniora

Keringat yang Tak Dihargai

3 Maret 2019   10:43 Diperbarui: 3 Maret 2019   11:36 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Assalamualaikum Wr.Wb

Hai Teman-Teman Semua disini saya ingin berbagi pengetahuan tentang pekerjaan yang berhubungan dengan jasa sesuai kaidah islami. Kalian pasti sudah sering mendengarnya kan? Yuk, langsung saja ke pokok  pembahasannya.

Jasa adalah suatu kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan tidak berwujud serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu.

Dalam syariat islam terdapat salah satu hadits yang menjelaskan tentang pekerjaan yang berkaiatan dengan jasa sebagai berikut:

" Dari Anu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: Allah SWT berfirman: Ada tiga golongan (orang) yang Aku (Allah) musuhi (perangi) pada hari qiyamat, seseorang yang bersumpah (memberi gaji) atas nama-Ku lalu mengingkarinya, Seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya) dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya". (HR.Bukhari)

Upah dalam bahasa arab disebut juga dengan ijarah. Ijarah atau upah adalah pembayaran atau imbalan yang wujudnya bermacam-macam yan dilakukan ataupun diberikan kepada seseorang atau suatu kelembagaan atau instansi terhadap orang lain atau usaha, kerja atau prestasi atau pelayan yang telah (sudah) dilakukan. (Helmi Karim, 2005:29)

Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa ada tiga golongan yang di musihi oleh Allah SWT yaitu : 

1) Seseorang yang bersumpah memberi gaji atas nama Allah tapi ia mengingkarinya. Orang tersebut telah memperkerjakan pegawai namun setelah pegawai tersebut telah menyelesaikan pekerjaan ia tidak mendapat imblan (upah) atas haknya. 

2) Seseorang yang telah memperkerjakan orang lain, akan tetapi upah yang dihasilkan seorang pekerjanya tersebut yang seharusnya menjadi haknnya tetapi diamil oleh orang yang memperkejakannya. 

3) Seseorang yang memperkerjakan orang lain untuk bekerja bersamanya namun orang itu tidak memberikan hak (upahnya) pekerja tersebut melainkan hanya memanfaatkan saja tanpa memberikan imbalan atas jasa atau pekerjaannya.

Upah yang diberika kepada para pegawai atau para pekerja merupakan sebuah ganti atau imbalan atas kewajiban yang telah ditunaikan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun