Mohon tunggu...
Bahas Sejarah
Bahas Sejarah Mohon Tunggu... Guru - Bangsa Yang Besar Adalah Bangsa Yang Menghargai Sejarah Bangsanya Sendiri

Berbagi kisah sejarah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Yap Thiam Hien Bapak HAM Indonesia

10 Maret 2023   13:23 Diperbarui: 10 Maret 2023   17:34 1171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yap Thiam Hien (sumber: konstituante.net)

Sosok ini mungkin tidak banyak dikenal oleh generasi saat ini, seorang pejuang keadilan dan HAM paling fenomenal sepanjang sejarah Indonesia. Beliau adalah Yap Thiam Hien, yang atas kontribusinya, berdirilah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Yap Thiam Hien adalah seorang pengacara kelahiran 25 Mei 1913 di Banda Aceh. Walau terlahir sebagai seorang anak yang besar di lingkungan feodalistik, Yap kecil memang sudah memiliki karakter anti penindasan. Khususnya pada masa Pemerintah Belanda, segala bentuk tindak kesewenang-wenangan memang tidak disukainya.

Pada tahun 1920, Yap Thiam Hien pindah ke Jawa untuk melanjutkan sekolahnya di MULO dan AMS, hingga lulus pada tahun 1933. Sebagai seorang pemuda yang memahami lima bahasa asing, Belanda, Jerman, Inggris, Perancis, dan Latin. Hingga pada tahun 1946, beliau mendapatkan kesempatan untuk belajar hukum di Leiden, Belanda.

Usai menempuh sekolah hukum, pada tahun 1948, Yap Thiam Hien kembali ke Indonesia. Tatkala komunis (PKI) berkibar pada tahun 1955, beliau sempat bergabung dengan Baperki (sebuah lembaga yang mengasosiasi warga keturunan Tionghoa). Lantaran Baperki dianggap telah terpengaruh ideologi komunis, maka beliau memutuskan untuk keluar.

Sebagai seorang anggota Konstituante, Yap Thiam Hien pernah melayangkan protesnya terhadap sebuah pasal yang dianggapnya diskriminatif bagi warga keturunan. Dimana pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno, beliau pernah menuntut kepada Pemerintah, agar para tahanan politik dibebaskan, karena konon tidak sesuai dengan mekanisme peradilan.

Yap Thiam Hien, menuntut pembebasan Moh. Natsir, Sutan Syahrir, dan Moh. Roem, yang dianggapnya hanya berlatar dari konflik politik. Bukan hanya itu, sejarah mencatat, bahwa beliau pun turut menuntut pembebasan Poncke Princen dan Mochtar Lubis. Karena terlalu kerap mengkritisi pemerintah kala itu.

Yap Thiam Hien, memang dikenal sebagai sosok yang anti komunis, ketika peristiwa 1 Oktober 1965 terjadi. Beliau kerap bersitegang dengan kelompok-kelompok keturunan yang pro-PKI, karena kepentingan ideologi kerap membuat mereka terjebak dalam situasi yang dapat merugikan. Benar saja, pasca peristiwa 1965, etnis keturunan kemudian menjadi target pembersihan oleh Pemerintah.

Namun, berbagai tindak kesewenang-wenangan yang terjadi pasca tragedi itu justru membuat dirinya larut dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Yap Thiam Hien tahu, bahwa tidak semua anggota PKI terlibat dalam peristiwa yang terjadi di Jakarta. Tetapi, mereka semua harus menerima konsekuensi hukum, yang dianggapnya tidak tepat dilakukan kala itu.

Sebagai pengacara, Yap terpanggil untuk membela mereka yang butuh bantuan hukum. Bahkan berani membela terdakwa makar, seperti Soebandrio, Sudisman, Abdul Latif, dan Oei Tjoe Tat. Prinsipnya hanya satu, yakni kemanusiaan harus berada diatas hukum yang berlaku. Karena hukum yang terkait politik tidak dapat dipertanggungjawabkan putusannya.

Namun, hal itu tidak berlaku bagi pelaku utama Peristiwa 1965. Tetapi, Yap Thiam Hien bersama Poncke Princen, melalui Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia (LPHAM) meminta supaya para tapol yang tidak terlibat langsung agar dibebaskan. Hingga pada peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) 1974, beliau memilih mendukung gerakan mahasiswa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun