Mohon tunggu...
Novita NurArikha
Novita NurArikha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Ilmu Pemerintahan 2020

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemerintah atas Kenaikan Dana KIPK Khusus 2021 Sebesar 12 Juta Per Semester Ciptakan Kesenjangan di Bidang Pendidikan?

16 April 2021   15:22 Diperbarui: 16 April 2021   15:36 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

     Saat ini Indonesia sedang mengupayakan perbaikan pada segala bidang untuk dapat memajukan negara, maka salah satu bidang yang saat ini sedang gencar dibenahi adalah pendidikan. Dengan  upaya perbaikan pada sektor pendidikan pada Perguruan Tinggi(PT)  yang ditempuh dengan pengadaan  beasiswa dari pemerintah Indonesia yang dulunya bernama Bidikmisi, kemudian  berkembang dan berganti nama menjadi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) pada 2020 yang ditujukan kepada masyarakat kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan di jenjang Perguruan Tinggi (PT), pemerataan hak untuk dapat melanjutkan pendidikan pada jenjang Perguruan Tinggi (PT) dan memperbaiki kesejahteraan taraf hidupnya. Namun, pada tahun 2021 tepatnya pada Jumat, 26 Maret 2021 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menerangkan Dalam acara Peluncuran Merdeka Belajar episode 9 : KIP Kuliah Merdeka yang bermaksud bahwa  pengucuran dana bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar  Kuliah (KIPK) mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya dimana bernilai hingga Rp 12 juta per semester pada tahun 2021 ini. Kemudian, Ia juga memastikan bahwa jumlah dana bantuan pendidikan pada 2021 juga jauh lebih besar dari tahun sebelumnya (2020).[1]

     Prasyarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri serta mendapatkan beasiswa ini juga masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu:

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.[2]

 Pendaftar dari KIPK memang diharuskan pada tahun berjalan atau pada 2 tahun sebelumnya dengan adanya keterbatasan ekonomi dengan adanya bukti pendukung yang sah serta ditetapkan menjadi salah satu mahasiswa pada Perguruan Tinggi dengan akreditasi yang telah disyaratkan. Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan mendaftarkan diri pada web resmi milik Kemdikbud ataupun secara langsung dengan perantara sekolah calon penerima atau Dinas Sosial.

     Dikarenakan memang beasiswa ini ditujukan kepada mahasiswa Indonesia yang punya keterbatasan ekonomi, namun memiliki potensi akademik yang bagus serta didukung dengan dokumen ekonomi dan akademik yang menunjang. Kesenjangan dibidang pendidikan pada tingkat perguruan tinggi adalah perbedaan besaran bantuan yang diberikan kepada penerimanya perbedaan terletak pada besaran dana bantuan yang diberikan kepada penerima KIPK tahun ini dibanding tahun sebelumnya yaitu 1,3 Triliun menjadi 2,5 Triliun pada 2021. Dana KIPK meliputi biaya pendidikan pada KIP Kuliah 2021 disesuaikan dengan program studi. Bila sebelumnya rata-rata besaran uang kuliah Rp 2,4 juta per semester, maka tahun ini berubah dengan pembagian Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A maksimal  Rp 12 juta/ semester, prodi akreditasi B maksimal Rp 4 juta/ semester, prodi akreditasi c maksimal Rp 2,4 juta/ semester. Lalu , pada bantuan biaya hidup  sebelumnya disamakan untuk semua daerah Rp 700.000/ bulan, berubah menjadi lima besaran, yaitu biaya hidup kluster 1:sebesar Rp 800, kluster 2 Rp 950.000, kluster 3 Rp 1,1 juta , kluster 4 Rp 1,2 juta, kkluster 5 Rp 1,4 pada setiap bulannya.

 

     Dilihat dari  kebijakan yang ada, beberapa perbedaan dengan penerima  KIPK 2021 adalah penerima  tahun sebelumnya  sebagai calon penerima yang ditetapkan menjadi mahasiswa dari sebuah PT akan mendapatkan bantuan berupa bebas UKT dan dana bantuan hidup sebesar 4,2 juta untuk 6 bulan atau 1 semester. Meskipun begitu, pada dasarnya beasiswa ini sangat membantu untuk para penerimanya karena membebaskan biaya pendidikan dan juga memperoleh dana tunjangan. Namun, karena perbedaan perlakuan pada penerima KIPK pada tahun sebelumnya dengan tahun 2021, maka hal ini memunculkan kesenjangan antar penerima dikarenakan mereka mempunyai kebutuhan yang sama, mempunyai kewajiban sebagai mahasiswa yang sama tapi dalam pemerolehan hak terjadi perbedaan perlakuan yang menjadikan terjadinya perasaan tidak adil antar penerima beasiwa KIPK.

 

     Seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang dinilai kurang bijak di bidang pendidikan seperti ini. Bidang pendidikan menjadi salah satu tonggak pembangan sebuah negara dengan upaya maksimal perbaikan sumber daya manusia pada suatu negara, apalagi posisi Indonesia sebagai negara yang ditetapkan sebagai sebuah negara berkembangan( Developed Country) sehingga masih perlu berbagai pembenahan menuju negara maju. Kebijakan dengan penetapan yang berbeda-beda dengan pembedaan hak atau kewajiban pada setiap individunya dapat menciptakan kesan diskriminatif pada masyarakat. Nantinya, perasaan ini dapat menciptakan kesenjangan antar lapisan masyarakat serta perasaan iri dimana satu pihak merasa diperlakukan kurang dari satunya, serta ada pihak yang merasa diperlakukan lebih atas pihak satunya. Kebutuhan yang dimiliki antar mahasiswa pun sejatinya sama, mungkin beasiswa tersebut dapat sangat membantu mahasiswa yang mendapatkannya, namun belum tentu dana  bantuan yang diberikan dapat menutup kebutuhan mahasiswa secara keseluruhan. Maka dapat disimpulkan jika memang dana yang dipersiapkan untuk KIPK 2021 naik, maka distribusi dana dapat disamakan antar penerimanya dibanding menaikan dana bantuan khusus untuk penerima tahun 2021 saja, sehingga distribusi dana dapat tersebar secara merata dan menjangkau penerima dengan adil tanpa menciptakan gap diantaranya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun