Mohon tunggu...
novia triastuti
novia triastuti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Novia

Nikmati proses, tanpa protes!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tak Perlu Cemas Mantan Koruptor Nyaleg!

18 September 2018   18:48 Diperbarui: 18 September 2018   19:51 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Putusan MA mengatakan mantan koruptor dapat mencalonkan diri di caleg 2019 sepertinya kian menuai isu perdebatan. KPU yang melarang mantan koruptor di caleg tahun depan, sebelumnya telah mendapat penolakan dari sejumlah lembaga.

Dewan Perwakilan Rakyat, kementrian dalam negri dan bawaslu menolak akan adanya larangan mantan koruptor ikut mencalonkan diri sebagai caleg. Bawaslu yang mengacu pada undang --undang nomor 7 tahun 2017 menegaskan bahwa undang undang tersebut tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

Sementara KPU dalam bekerja juga berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, yang membuat larangan mantan koruptor mencalonkan diri menjadi calon wakil rakyat. Nah, Jika memandang dari sudut pandang kalangan mahasiswa. Dukungan untuk KPU memang wajib untuk di suarakan. 

Mahasiswa pun harusnya demo dalam hal - hal yang demikian. Namun, sebagai salah satu mahasiswa awam saya rasa itu tak perlu lagi di demo karna warga Indonesia sudah lebih cerdas terkait hal ini. Masyarakat tidak mungkin memasuki lubang yang sama untuk kedua kalinya, mengingat masih banyak sekali lubang didepan yang belum dimasuki. Korupsi adalah lingkar setan. Pihak koruptor di gambarkan sebagai setan dan masa iya mau milih setan sebagai wakil rakyat. 

Sekedar untuk mengingatkan kembali akan hal ini beberapa teman-teman kalangan mahasiswa yang saya jumpai mengatakan hal yang sedemikian rupa. Lha, wong kita yang orang baik-baik saja, cari kerja masih di suruh buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kok, Ini sudah jelas Napi, Korupsi, lha kok enak bener lolos nyaleg gitu aja. Siapa yang bisa jamin jika mantan koruptor tidak akan mengulangi aksinya lagi. lha wong hidup di penjara saja masih bisa hidup mewah, Kalo pun korupai lagi yo bisa jadi. kalopun masuk penjara yo ndak papa wong penjara nya bintang lima. 

Masyarakat bukan bermaksut membatasi hak pilih caleg mantan koruptor, tetapi masyarakat juga ingin melindungi hak-haknya yang pernah dirampas para koruptor. Di era kebebasan memilih dan di pilih memang sah sah saja napi koruptor nyaleg lagi. tetapi bagi mahasiswa dan masyarakat disini tak banyak yang dapat dilakukan selain menyampaikan banyak -- banyak aspirasi dan usulan-usulan untuk saling mengingatkan.

Usulan yang di lansir dari berbagai sumber mengatakan bahwasanya mantan eks napi koruptor harus di beri tanda di surat surat pemilihan umumya. Usulan pertama, jika dalam surat pilihan menggunakan gambar maka mantan napi korupsi harus menggunakan kostum napi khas monocrome hitam putihnya. Usulan yang kedua, jika hanya menyertakan nama dalam sederetan nama di surat pemilihan, nama caleg harus di beri keterangan "MANTAN KORUPTOR" dengan huruf besar dan font di pertebal.

Usulan yang ketiga, jika di sertakan nama dan foto mantan terpidana korupsi, maka harus mengenakan atribut serta teken "MANTAN KORUPTOR" lengkap dengan stampel Koruptor. Stempel ini special dan permanen tidak hanya di surat pemilihan tetapi juga di muka Calegnya. Ini hanya sebagai tanda pengenal supaya menambah keakraban masyarakat dengan calegnya yang bernotaben Koruptor. Selain itu rakyat berhak tau latar belakang dari caleg nya. 

Jika sewaktu waktu masyarakat menjumpai kapan pun dan dimanapun, setidaknya masyarakat tau jika ada sampel bertulisakan "MANTAN KORUPTOR"  di mukanya adalah caleg napi yang harus di pantau derajat keimanannya supaya stabil tidak naik turun hingga khilaf lagi. Meskipun di awal dijelaskan koruptor adalah setan, ya kali aja kan kalo nyaleg lagi derajatnya kembali menjadi manusia, dan mausia pasti tidak luput dari khilaf dan dosa bukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun