Mohon tunggu...
novie
novie Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Fintech Ilegal, Siapa yang Salah?

25 April 2019   13:24 Diperbarui: 25 April 2019   13:51 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat banyak hal yang dapat kita lakukan dengan mudah. Apapun serba bisa dilakukan via Online termasuk pinjam meminjam. Jaman dahulu kita kenal dengan istilah "RENTENIR" yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi, tidak mau kalah saat ini juga kita mengenal FINTECH (RENTENIR ONLINE) yang meminjamkan uang dengan sangat mudah namun bunga yang hampir mencekik

(Mungkin saya terlambat baca berita nya)Beberapa hari yang lalu saya googling dan menemukan berita seorang bunuh diri hanya karena FINTECH, jujur saya kaget waktu membaca berita ini Apakah pengaruh FINTECH ini begitu kuat??? bahkan ada anak yang usia 19th sudah mengenal FINTECH. Saya juga seorang nasabah dari FINTECH, saya juga bisa merasakan tekanan dari seorang DESK COLLECTOR ketika telat bayar jatuh tempo. Berbagai cara para DC ini menekan nasabah nya untuk bisa membayar tagihan yang sudah jatuh tempo, dari yang telepon semua kontak yang ada, berkata-kata kasar, seakan - akan kita nasabah berhutang ratusan juta. 

Entah siapa yang salah dalam kasus ini... Perekonomian yang semakin sulit, harga kebutuhan pokok yang terus menerus naik membuat sebagian masyarakat mencari dana tambahan untuk menutupi kebutuhan hidup mereka. Dan ini mungkin "dibaca" oleh para investor asing untuk menanamkan modal dan kemudian memberikan pinjaman dengan syarat yang sangat gampang sekali.. Hanya dengan berbekal KTP, kita bisa meminjam namun kita lupa bukan KTP saja yang menjadi jaminan namun semua kontak dalam telepon genggam juga menjadi jaminan kita. Sadar ato tidak nasabah yang terjerat kasus FINTECH kebanyakan mereka tidak mengerti hak dan kewajiban mereka di bawah hukum yang berlaku di Indonesia. 

Ada yang memberikan komentarnya "Klo punya hutang ya harus dibayar", "makanya jangan pinjam klo gag mampu bayar" banyak sekali komentar yang ada di publik. Namun apakah salah kami jika kami gagal bayar? Gagal bayar juga bukan keinginan kami apalagi kami harus menanggung bunga+denda yang terus berjalan. Tidak hanya denda+bunga yang harus kami tanggung, tak jarang kami harus menanggung malu karena para DC menyebar data kami, mempermalukan kami di media sosial. 

Kami pun paham para DC pun mencari suap nasi dengan bekerja sebagai "tukang tagih" yang kadang tidak me-manusia-kan kami. Kami pun ingin segera melunasi hutang kami karena kami tahu HUTANG HARUS DIBAYAR.. terkadang keadilan di Indonesia hanya berpihak kepada golongan elite, uang bisa berbicara di atas segalanya

Berita tentang pelanggaran FINTECH ILLEGAL memang tidak sebooming berita Pilpres namun setidaknya Pemerintah memberantas Fintech Ilegal yang ada, memberi jaminan hukum untuk kami atas tindakan penagihan yang kadang tidak sesuai dengan etika.  Fintech ini beroperasi sangat mudah di dunia maya, apakah pemerintah tidak tau keberadaan Fintech yang ilegal? apakah pemerintah tutup mata dengan Fintech Ilegal? banyak pertanyaan yang terus membayangi saya... 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun