Mohon tunggu...
Noverius Laoli
Noverius Laoli Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pemuda yang lahir dan besar di Desa Lubuk Ampolu, Sitonggi tonggi, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sibolga. Sejak kecil bercita-cita ingin melihat keindahan kota-kota terkenal di dunia. Menjalani masa Sekolah Dasar hingga SMP di Sekolah Negeri Kebun Pisang, dan Gunung Kelambu. Namun masa SMA di Sekolah Katolik, Aektolang Pandan, Sibolga. Menjalani kuliah di Universitas Katolik Parahyangan Bandung. Kini menjadi jurnalis di salah satu media ekonomi di Jakarta. Saat ini ingin menulis sebanyak-banyaknya.\r\n\r\nSuka membaca novel-novel sejarah dan menuliskan kisah-kisah perjalanan. Suka berimaginasi dan kelak berharap dan berusaha agar imaginasi itu bisa bisa menjadi kenyataan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Arogansi Kepala Desa Lubuk Ampolu, Kabupaten Tapanuli Tengah

9 Mei 2012   05:28 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:31 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika selama ini kita disuguhi informasi soal arogansi Polisi dan TNI terhadap warga negara, ternyata kepala daerah, seperti kepala desa juga, bertindak arogan kepada warganya. Apalagi warga di desa cenderung tidak berpendidikan, dan tidak tahu apa yang menjadi hak-hak mereka.

Sebagai sebuah negara yang merdeka, setiap warga negara seharusnya mendapatkan kehidupan yang tenang dan aman. Menciptakan ketenangan dan keamanan itu, menjadi bagian dari tugas pemerintah, baik itu pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kotamadya dan desa/kelurahan. Pemerintah memang sudah seharusnya mengayomi dan memberikan rasa aman kepada warganya. Jika hal itu tidak tercapai, maka pemerintah dapat disebut gagal dalam melaksanakan tugasnya.

Namun, secara fakta, tidak semua pemerintah mampu menciptakan rasa aman bagi warganya. Pasti saja ada yang membuat warga terganggu bahkan menjadi korban kekerasan dan ketidakadilan. Baik itu akibat serangan dari orang lain, maupun dari pemerintah daerah itu sendiri. Lebih para lagi, jika pemerintah setempat yang menciptakan ketidaknyamanan tersebut. Jika kepala desa menakut-nakuti warganya, bahwa mereka akan ditangkap polisi jika tidak menaati apa yang dimintanya, ini sudah di luar batas kewajaran.

Ketidaknyamanan tersebut dialami oleh salah seorang warga di Desa Lubuk Ampolu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Persoalannya bermula, ketika, salah seorang warga desa tetangga mengklaim bahwa perbatasan kebun miliknya dengan warga di Desa Lubuk Ampolu ini bermasalah. Warga desa tetangga ini mengatakan, perbatasan kebun tersebut sudah bergeser dan harus diluruskan. Ia menguatkan pernyataannya dengan keterangan dua saksi, yang sebelumnya sebagai pemilik kebun tersebut. Namun, ia tidak memiliki bukti atas klaimnya tersebut.

Kepala Desa Lubuk Ampolu pun memanggil para pihak dan membicarakannya. Dalam pembicaraan tersebut, kepala desa bersama perangkat desa melihat ada persoalan yang sulit diatasi. Warga desa tetangga hanya menuding saja, tanpa bukti. Ia hanya dikuatkan dua saksi. Yang notabene, keterangan saksi bisalah dibuat-buat asal sudah dapat "suntikan,". Selain itu, keterangan saksi sangatlah lemah. Para aparat desa pun beradu argumen dan memiliki pandangan yang berbeda-beda bahkan saling bertentangan.

Di tengah perbedaan pendapat tersebut, sang kepala desa menengahi dan memberikan solusi. Ia meminta agar warga tersebut bersedia mengambil jalan tengah dengan rela membagi dua kebun milik warga desa Lubuk Ampolu, yang notabene warganya sendiri. Artinya, meskipun tidak sepenuhnya memenuhi permintaan warga desa tetangga, tapi setengah dari klaim warga desa tetangga itu harus dikabulkan.

Karena merasa tidak adil dan dirugikan, warga desa Lubuk Ampolu ini menentang keras permintaan kepala desanya tersebut. "Masa kebun itu sudah saya bangun selama lebih dari dua puluh tahun, harus saya berikan kepada dia, yang sama sekali tidak pernah mengerjakannya," jelasnya. Bahkan ia merasa semakin tidak adil, karena bukti-bukti yang dia sodorkan seperti kayu yang sudah di cat di perbatasan, lalu masih ada sampai sekarang dan surat tanah yang sudah ditandatangani kedua belah pihak, sama sekali tidak dipertimbankan oleh kepada desanya. Ia justru curiga ada ada dengan kepala desa saya?

Jika suatu hari misalnya, setiap orang mengklaim bahwa perbatasan kebun mereka ada yang salah dan seharusnya perbatasan itu di tengah kebun milik orang lain, lalu ia membawa dua orang saksinya, tanpa bukti, maka jika berpatokan pada saran kepala desa Lubuk Ampolu, klaim orang itu harus dikabulkan,  minimal sebagian . Maka tentu saja,  setiap orang mengalami ketidakadailan.  Kebijakan tersebut bisa memicu setiap orang untuk mengklaim kebun milik orang lain sebagai miliknya, toh jika tidak berhasil, mereka akan mendapat minimal  separuh kebun milik orang lain.  Kebijakan kepala desa ini suatu kesalahan besar yang bisa membuat warganya merasa tidak nyaman dan diperlakukan tidak adil.

Atas penolakan warga Desa Lubuk Ampolu tersebut, sang kepala desa bukannya memberikan respon yang bijak, justru kepala desa Lubuk Ampolu membela warga desa tetangga dengan mengatakan bahwa warganya tersebut harus menaati keputusannya. Ia melarang warga desanya ini mengelola kebun karet miliknya. Alasannya, karena masih dalam sengketa. Karena tidak ada kesepakatan, dan atas usulan perangkat desa yang lain, akhirnya dibuat keputusan bahwa perangkat desa tidak bisa mengatasi persoalan itu dan sudah angkat tangan. Artinya, kalau kedua belah pihak bersedia, maka mereka harus melanjutkannya ke Pengadilan.  Soalnya, ranah hukum ini masuk dalam kategori perdata dan bukan pidana yang bisa ditangani polisi.

Beberapa hari kemudian, warga desa Lubuk Ampolu ini mengalami intimidasi dari pihak lawan. Setiap kali mereka bekerja di kebun karet miliknya, sejumlah anak muda mengawasi mereka secara terang-terangan. Namun, warga desa Lubuk Ampolu ini masih bersabar. Sampai pada akhirnya, ia kembali dipanggil oleh kepala desanya. Bahkan cara memanggilanya pun dititipkan lewat anak kecil yang berusia sekitar belasan tahun. Sesuatu yang tidak lazim sebenarnya. Seharusnya kepala desa bisa membuat surat pemanggilan kepada warganya.

Warga desa Lubuk Ampolu ini memilih untuk memenuhi panggilan tersebut. Dalam pertemuannya dengan sang kepala desa, ia merasakan ada tekanan lagi. Soalnya kepala desa memintanya untuk tidak bekerja di kebun milikya yang masih dalam sengketa. Kalau ia terus bekerja, maka kepala desa akan lepas tangan dan menyuruh polisi menangkap warganya ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun