Kemajuan zaman yang terjadi saat ini seakan tidak ada batasnya lagi, semua dapat diakses, semua dapat dijangkau, semua dapat diketahui dengan mudah dan semua dapat dilakukan dengan hebat. Kemajuan ini tidak hanya berdampak positif, namun juga berdampak negatif.
Salah satu bentuk kejahatan di tengah kemajuan zaman yakni human trafficking atau yang biasa kita dengar dengan perdagangan manusia. Kejahatan ini sudah semakin merajalela, tidak hanya terjadi di dalam satu daerah ke daerah lain dalam satu negara, namun juga menembus batas negara. Perdagangan yang sifatnya tidak hanya diperjualbelikan di dalam negara, namun sampai  menembus batas negara.
Perlunya pemberantasan mafia atau induk sumber atas kejahatan ini, kita juga perlu memberantas faktor penyebab kejahatan ini, kejahatan ini biasanya terjadi pada masyarakat yang kurang mampu, atau bisa disebut faktor yang paling besar yakni kemiskinan.Â
Korbannya adalah mereka yang terpinggirkan, terkhusus perempuan dan anak, persoalan kemiskinan mendorong orang untuk melakukan apapun yang dapat menyelamatkan hidupnya dan keluarganya. Faktor lainnya yakni minimnya tingkat pendidikan, faktor uang dan pengangguran.
Perdagangan Perempuan dan Anak yakni salah satu kejahatan yang termasuk ke dalam tindak pindana. Jual beli perempuan dan anak ini sudah lama terjadi, khususnya di Indonesia.Â
Ada banyak pola yang terjadi, dimulai dari penjaringan penyaluran tenaga kerja yang berkedok distribusi tenaga kerja, pengangkatan anak, dan membantu perekonomian masyarakat menengah ke bawah.
Sasaran mereka bukan wilayah perkotaan, melainkan anak anak dari kampung, anak muda yang baru lulus sekolah menengah atas, atau anak anak muda yang tidak bisa melanjutkan perkuliahan, yang orang tuanya memiliki pendidikan rendah seperti petani, nelayan, dan lainnya.
Modusnya, mereka direkrut dengan janji bekerja, diberi uang untuk orang tuanya, gaji yang fantastic dan cukup besar, dan di bawa keluar dari kampungnya menuju ke luar kota, dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Kasus ini besar terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur, Indonesia.
Segala prosesnya begitu mudah, dimulai dengan proses administrasi yang mudah, semua mereka yang urus, termasuk pemalsuan dokumen. Lembaga mereka ini tidak legal. Sebelum berangkat disampaikan bahwa akan diberikan kursus, seperti pelatihan masak. Sebelum keberangkatan juga mereka akan menandatangani kontrak.
Yang dikirim bekerja keluar, banyak sekali kasusnya sampai tidak Kembali. Pun kembali dengan peti mayat. Ada juga yang lari bersembunyi ke tempat tempat yang mereka pikir aman, seperti hutan.Â
Sebagian besar dari kasus ini juga memiliki peluang untuk terkena penyakit HIV/AIDS. Penyaluran berkedok distribusi tenaga kerja ini kebanyakan diproses ke Malaysia.