Mohon tunggu...
Novel Abdul Gofur
Novel Abdul Gofur Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan di Bidang Kepemerintahan yang sudah pengalaman di sektor / isu pembangunan berkelanjutan selama 20 tahun

Lahir di Jakarta 28 Maret 1975 dan menempuh pendidikan S1 di UI Jurusan Adm Negara (FISIP) 2000, dan S2 di Makati, Phillipine, Asian Institute of Management (AIM), jurusan Development Management, 2005. Bekerja di sektor kepemerintahan untuk pembangunan berkelanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyiapkan Pengelolaan Pelayanan Umum di Bidang Persampahan di Kabupaten dan Kota yang Efisien, Produktif, Highly Good Corporate Business dan (Bahkan) Menguntungkan

9 April 2020   15:23 Diperbarui: 9 April 2020   15:26 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Syarat untuk penerapan PPK-BLUD yaitu harus memisahkan fungsi regulatory dengan fungsi operasional pelayanan/service. Pada saat dinas / badan ingin menerapkan BLUD, maka diasumsikan bahwa dinas / badan tersebut sebelumnya telah memberikan pelayanan atas jasa / barang kepada masyarakat. Ini bisa dilakukan, baik itu oleh dinas / SKPD tersebut, atau bidang dibawah dinas/SKPD. Misalnya, dinas kebersihan yang secara Renstra-nya dinas itu memberikan pelayanan kebersihan sampah kepada masyarakat di kabupaten atau kota tertentu, maka dinas kebersihan tersebut dapat menerapkan PPK-BLUD.

Pada Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), penerapan PPK-BLUD juga sudah dilaksanakan, namun masih terbatas - setahu saya - pada sektor kesehatan (yang relatively berjalan dengan baik) yaitu penerapan PKK -- BLUD di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta di sektor Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan SDM.

Perlu dimasifkan lagi oleh berbagai kalangan baik dari dalam pemerintah daerah maupun dari pihak luar bahwa PPK-BLUD sudah seharusnya diterapkan kepada dinas-dinas / SKPD yang di dokumen Renstra-nya menugaskan memberikan pelayanan umum, salah satunya adalah pelayanan umum kebersihan persampahan.

Momentum untuk membuat pelayanan kebersihan persampahan berkualitas menjadi sangat penting saat ini dan telah mendapatkan tempatnya, penerapan PPK-BLUD.

Pelayanan kebersihan persampahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota saat ini kondisinya sangat tidak menguntungkan untuk masyarakat, yaitu sampah tidak tertangani dengan benar, baik itu dari timbulan sampah di rumah-rumah atau di sekitar kawasan perumahan, sekolah, gedung-gedung umum, pasar, dan lain-lainya. Konsekuensinya atas kesemuanya ini dapat menyebabkan kesehatan warga yang terganggu, lingkungan sekitar yang terpolusi, serta tampilan fisik lingkungan yang tidak estetik/bersih. Di Indonesia, tingkat waste collection masih pada tingkatan 39 %, yang ini berarti sisa yang tidak ter-collected itu dapat berakhir dibakar; tercecer di daratan; terbuang di selokan/drainase lalu mengalir ke sungai-sungai dan berujung di muara / lautan. Indonesia di tahun 2018 menyabet polutan sampah di lautan ke-2 setelah Cina dan Sungai Citarum pernah menjadi sungai tekotor di dunia dari sampah / limbah padat dan cair di tahun 2017. Hal lainnya seperti pemanfaatan Waste to Energy yang ramah lingkungan dari sampah organic belum banyak dimanfaakan, atau sangat amat sedikit presentasenya dibandingkan dengan kebutuhan bauran kebutuhan energi terbarukan di Indonesia.

Pemanfaatan sampah dengan konsep ekonomi sirkular, khususnya daur ulang, yang belum banyak dimanfaatkan secara structural baik oleh Pemerintah (Pusat s/d Desa) maupun masyarakat itu sendiri. Walhasil, presentase kegiatan sampah daur ulang secara nasional hanya 7 %. Selain itu para pelaku pemanfaatan daur ulang sampah, seperti Bank Sampah {yang resmi (mempunyai lembaga), atau hanya pelapak} dan pelapak, itu masih menjadi bulan-bulanan oleh para pelapak besar/utama maupun oleh para industri daur ulang sampah plastik untuk penjualan sampah plastik (dan sejenisnya) serta sampah kertas/kardus (dan sejenisnya). Dalam hal ini, para pelaku Bank Sampah mendapatkan harga yang tidak setimpal atau dimainkan sepihak oleh para pelapak besar dan industri daur ulang tersebut (memonopoli harga). Semestinya, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) selaku regulator, dapat membantu menstabilkan harga, atau membantu subsidi pelaku Bank Sampah ini. Atau, melalui PPK-BLUD dapat menjadi pelapak besar yang salah satu unit bisnis PPK-BLUDnya dapat memfokuskan pada bisnis daur ulang sampah.

 

Peluang PPK-BLUD untuk Peningkatan Kinerja Pelayanan Kebersihan Sampah di Kabupaten dan Kota

Melihat kondisi masalah persampahan yang ada di kabupaten dan kota diatas, dan adanya kesempatan / opportunity yang bagus untuk pemberian pelayanan kebersihan sampah di kabupaten kota melalui PPK BLUD, maka sudah seharusnya Dinas atau SKPD yang terkait dengan pemberian pelayanan umum kebersihan sampah ini untuk memfokuskan pada pemberian pelayanan (jasa/barang) nya menggunakan pola PPK BLUD.

Sudah semestinya fungsi regulatory tidak menempel bersamaan dengan fungsi operasional pemberian pelayanan. Sehubungan dengan hal tersebut, dibawah ini beberapa positive factors untuk PPK BLUD dapat diterapkan di pelayanan umum kebersihan persampahan.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Setelah membaca point-point pendukung seperti diatas yang mana untuk diterapkannya PPK-BLUD pada Dinas / SKPD pada fungsinya untuk memberikan pelayanan kebersihan persampahan, maka sudah menjadi keharusan untuk kabupaten dan kota di Indonesia untuk tidak perlu lagi menunggu terlalu lama penerapannya, serta tidak ada alasan untuk tidak menerapkan PPK -- BLUD ini. Selain itu, peluang ekonomi sirkular (circular economy) di bidang persampahan itu sangat luar biasa. Bahwa sampah dapat membiayai dirinya sendiri sampai dengan 93 % itu (daur ulang, daur ulang materi, waste to energy, dll-nya) menjadi sesuatu yang bisa menghasilkan pendapatan, selain dari retribusi persampahan serta dana transfer dari APBD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun