Syarat untuk penerapan PPK-BLUD yaitu harus memisahkan fungsi regulatory dengan fungsi operasional pelayanan/service. Pada saat dinas / badan ingin menerapkan BLUD, maka diasumsikan bahwa dinas / badan tersebut sebelumnya telah memberikan pelayanan atas jasa / barang kepada masyarakat. Ini bisa dilakukan, baik itu oleh dinas / SKPD tersebut, atau bidang dibawah dinas/SKPD. Misalnya, dinas kebersihan yang secara Renstra-nya dinas itu memberikan pelayanan kebersihan sampah kepada masyarakat di kabupaten atau kota tertentu, maka dinas kebersihan tersebut dapat menerapkan PPK-BLUD.
Pada Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), penerapan PPK-BLUD juga sudah dilaksanakan, namun masih terbatas - setahu saya - pada sektor kesehatan (yang relatively berjalan dengan baik) yaitu penerapan PKK -- BLUD di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta di sektor Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan SDM.
Perlu dimasifkan lagi oleh berbagai kalangan baik dari dalam pemerintah daerah maupun dari pihak luar bahwa PPK-BLUD sudah seharusnya diterapkan kepada dinas-dinas / SKPD yang di dokumen Renstra-nya menugaskan memberikan pelayanan umum, salah satunya adalah pelayanan umum kebersihan persampahan.
Momentum untuk membuat pelayanan kebersihan persampahan berkualitas menjadi sangat penting saat ini dan telah mendapatkan tempatnya, penerapan PPK-BLUD.
Pelayanan kebersihan persampahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota saat ini kondisinya sangat tidak menguntungkan untuk masyarakat, yaitu sampah tidak tertangani dengan benar, baik itu dari timbulan sampah di rumah-rumah atau di sekitar kawasan perumahan, sekolah, gedung-gedung umum, pasar, dan lain-lainya. Konsekuensinya atas kesemuanya ini dapat menyebabkan kesehatan warga yang terganggu, lingkungan sekitar yang terpolusi, serta tampilan fisik lingkungan yang tidak estetik/bersih. Di Indonesia, tingkat waste collection masih pada tingkatan 39 %, yang ini berarti sisa yang tidak ter-collected itu dapat berakhir dibakar; tercecer di daratan; terbuang di selokan/drainase lalu mengalir ke sungai-sungai dan berujung di muara / lautan. Indonesia di tahun 2018 menyabet polutan sampah di lautan ke-2 setelah Cina dan Sungai Citarum pernah menjadi sungai tekotor di dunia dari sampah / limbah padat dan cair di tahun 2017. Hal lainnya seperti pemanfaatan Waste to Energy yang ramah lingkungan dari sampah organic belum banyak dimanfaakan, atau sangat amat sedikit presentasenya dibandingkan dengan kebutuhan bauran kebutuhan energi terbarukan di Indonesia.
Pemanfaatan sampah dengan konsep ekonomi sirkular, khususnya daur ulang, yang belum banyak dimanfaatkan secara structural baik oleh Pemerintah (Pusat s/d Desa) maupun masyarakat itu sendiri. Walhasil, presentase kegiatan sampah daur ulang secara nasional hanya 7 %. Selain itu para pelaku pemanfaatan daur ulang sampah, seperti Bank Sampah {yang resmi (mempunyai lembaga), atau hanya pelapak} dan pelapak, itu masih menjadi bulan-bulanan oleh para pelapak besar/utama maupun oleh para industri daur ulang sampah plastik untuk penjualan sampah plastik (dan sejenisnya) serta sampah kertas/kardus (dan sejenisnya). Dalam hal ini, para pelaku Bank Sampah mendapatkan harga yang tidak setimpal atau dimainkan sepihak oleh para pelapak besar dan industri daur ulang tersebut (memonopoli harga). Semestinya, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) selaku regulator, dapat membantu menstabilkan harga, atau membantu subsidi pelaku Bank Sampah ini. Atau, melalui PPK-BLUD dapat menjadi pelapak besar yang salah satu unit bisnis PPK-BLUDnya dapat memfokuskan pada bisnis daur ulang sampah.
Â
Peluang PPK-BLUD untuk Peningkatan Kinerja Pelayanan Kebersihan Sampah di Kabupaten dan Kota
Melihat kondisi masalah persampahan yang ada di kabupaten dan kota diatas, dan adanya kesempatan / opportunity yang bagus untuk pemberian pelayanan kebersihan sampah di kabupaten kota melalui PPK BLUD, maka sudah seharusnya Dinas atau SKPD yang terkait dengan pemberian pelayanan umum kebersihan sampah ini untuk memfokuskan pada pemberian pelayanan (jasa/barang) nya menggunakan pola PPK BLUD.
Sudah semestinya fungsi regulatory tidak menempel bersamaan dengan fungsi operasional pemberian pelayanan. Sehubungan dengan hal tersebut, dibawah ini beberapa positive factors untuk PPK BLUD dapat diterapkan di pelayanan umum kebersihan persampahan.