Mohon tunggu...
Novel Abdul Gofur
Novel Abdul Gofur Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan di Bidang Kepemerintahan yang sudah pengalaman di sektor / isu pembangunan berkelanjutan selama 20 tahun

Lahir di Jakarta 28 Maret 1975 dan menempuh pendidikan S1 di UI Jurusan Adm Negara (FISIP) 2000, dan S2 di Makati, Phillipine, Asian Institute of Management (AIM), jurusan Development Management, 2005. Bekerja di sektor kepemerintahan untuk pembangunan berkelanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyiapkan Pengelolaan Pelayanan Umum di Bidang Persampahan di Kabupaten dan Kota yang Efisien, Produktif, Highly Good Corporate Business dan (Bahkan) Menguntungkan

9 April 2020   15:23 Diperbarui: 9 April 2020   15:26 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Harapan besar muncul atas terbitnya peraturan perundang-undangan ini, dan menjadi tanggung jawab pemerintah (pusat s/d kabupaten/kota) untuk menyelenggarakan pelayanan umum yang paripurna kepada masyarakat luas, salah satunya adalah pelayanan umum kebersihan persampahan yang sampai saat ini performa pelayanannya masih sangat amat jauh dari sempurna, bahkan baik sekalipun.

 

Quasi-Public Goods

Seperti diketahui bahwa pelayanan umum itu dapat didasari pada public goods atau private goods. Untuk konteks pelayanan umum yang berkategori public goods antara lain jalanan umum seperti jalan raya, fasilitas selokan/drainase di perumahan atau jalan-jalan, gedung sekolah negeri SD -- SMA, lampu-lampu jalan raya, pertahanan dan keamanan (TNI dan POLRI), fasilitas untuk ramalan cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG, pembangunan mercusuar, pembangunan buoyant devices untuk tsunami warning, dan lain-lainya. Untuk pelayanan umum yang bersifat private goods adalah penggunaan jalan tol, pelayanan jasa kesehatan Rumah Sakit Swasta, menggunakan angkutan Kereta Api Super Cepat Jakarta -- Bandung, penggunaan kapal ferry cepat (speed boat) untuk penyebrangan antar pulau, dan lain-lainya.

Secara prinsip, menikmati pelayanan umum dengan kategori public goods itu tidak dapat dinikmati secara langsung, dan umumnya dinikmati secara bersama-sama, contohnya jalan (raya) umum, keamanan dan pertahanan, dan lain-lainnya. Untuk kategori private goods, pada saat pelanggan / masyarakat umum ingin menggunakan jalan tol, maka prasyarat utamanya adalah pembelian jasa/barang tersebut dengan nilai rupiah tertentu. Barang / pelayanannya langsung diterima atau dinikmati langsung oleh pelanggan atau pemakai jalan tol tersebut.

Dengan dinamika pelayanan umum yang berkembang di kalangan pemerintah, dan maraknya semangat pelaksanaan good corporate governance di sektor birokrasi, perlahan operasional pelayanan umum untuk public goods beralih menggunakan pola pelaksanaan penyelenggaraan pelayannnya ke private goods. Pola management keuangannya yang beralih, tetapi masih kategori public goods, itu dinamakan quasi-public goods. Esensi dari quasi-public goods adalah mekanisme pengelolaan penyelenggaraan untuk tersedianya public goods-nya (barang dan jasa) dilakukan dengan prinsip / ciri-ciri seperti pengeloaan usaha di sektor swasta. Efisiensi, high productivity, good corporate-financial management, dan profit seeking merupakan beberapa ciri-ciri pengelolaan usaha bersifat swasta.

Dalam konteks birokrasi pemerintah, baik itu di tingkat pemerintah pusat yaitu kementerian, serta provinsi dan kabupaten/kota yaitu dinas, quasi-public goods diketemukan juga. Contohnya untuk di sektor kesehatan, semisal RSUD yang selevel Badan / Dinas di tatanan Pemerintah Provinsi / Kabupaten/Kota itu dapat melaksanakan pola pengelolaan pelayanannya dengan menggunakan quasi-public goods, atau dalam konteks pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah di kenal dengan Badan Layanan Umum (BLU) untuk kementerian, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk provinsi dan kabupaten/kota.

Prasyarat utama untuk kementerian di pemerintah pusat atau dinas-dinas di pemerintah daerah untuk menerapkan BLU / BLUD adalah kementerian atau dinas tersebut harus memberikan pelayanan umum (apakah itu jasa atau barang), dan perubahan menuju BLU / BLUD itu terdapat pada Pola Pengelolaan Keuangan-nya (PPK). Untuk itu, apabila dinas menerapkan BLUD untuk jasa pelayanan tertentu, maka dalam konteks pengelolaan keuangan daerah dikenal sebagai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK -- BLUD).

 

 Pentingnya Penerapan PPK BLUD untuk Pelayanan Umum Kebersihan Persampahan di Kabupaten dan Kota

Pelaksanaan salah satu fungsi pemerintahan dan satunya pelaksanaan pelayanan umum dalam suatu dinas / Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) sudah banyak yang ditinggalkan baik di negara maju ataupun di negara berkembang. Seperti yang disampaikan diawal, bahwa Pemerintah Indonesia semenjak tahun 2005 telah mengeluarkan kebijakan peraturan yang mendukung ini, yaitu dalam konteks pelayanan umum yang diselengarakan oleh kementerian dan dinas / SKPD sudah seharusnya memisahkan fungsi regulatory dengan fungsi operasional pelayanan/service.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun