Mohon tunggu...
Novanda Fatih Hardanti
Novanda Fatih Hardanti Mohon Tunggu... Freelancer - Writing Enthusiast

Menjaga akal dan rasa dengan menulis. Terbuka untuk diskusi berbagai macam topik dan menerima saran melalui nfhardanti@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Penguat Ekonomi Negara

8 Juni 2020   21:30 Diperbarui: 10 Juni 2020   16:39 954
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebuah tulisan kolaborasi dengan Eka Mayang Tanjung. 

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan

Hak atas tempat tinggal sebagaimana ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 ditafsirkan menjadi kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Pemerintah. 

Kewajiban ini diperjelas dengan ketentuan Pasal 121 ayat (1) Undang-Undang  No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di mana Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah harus melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 

Frasa “harus” tersebut menegaskan tanggung jawab Pemerintah untuk merumuskan sistem pembiayaan perumahan yang ideal, yang dapat diakses oleh seluruh warga negara Republik Indonesia. Hal ini direspon Pemerintah dengan menerbitkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut UU Tapera) pada tanggal 24 Maret 2016. 

Pemberlakuan Tapera menggantikan peran Tabungan Perumahan (Taperum) yang sebelumnya hanya ditujukan untuk golongan PNS.  Dibandingkan dengan Taperum, Tapera dinilai lebih relevan mewujudkan sistem pembiayaan perumahan yang ideal sebagaimana amanat UU. Berikut beberapa perbandingan Tapera dan Taperum:

ilustrasi milik pribadi
ilustrasi milik pribadi

 Lalu, bagaimana nasib iuran Taperum yang sudah rutin dibayarkan oleh PNS?

Sesuai ketentuan Pasal 77 UU Tapera maka:

  • bagi PNS aktif, iuran tersebut dialihkan menjadi saldo awal Tapera;
  • bagi PNS yang sudah tidak bekerja baik karena pensiun maupun meninggal dunia, iuran tersebut dikembalikan kepada PNS ybs ataupun ahli warisnya.

Sejak disahkan UU Tapera, Badan Pertimbangan Taperum (Bapertarum) diberikan waktu maksimal 2 tahun untuk menyelesaikan pengalihan aset ke Badan Pengelola (BP) Tapera. Selain itu, diperlukan berbagai aturan pelaksana dari UU Tapera sebagai landasan hukum penyelenggaraan Tapera. Aturan pelaksana terbaru yang diterbitkan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera (selanjutnya disebut PP Tapera) yang ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2020 dan menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Mengapa penerbitan PP Tapera menuai kontroversi? 

#1 Masyarakat menilai penerbitan PP Tapera di situasi pandemi Covid-19 bukanlah hal bijak karena justru menambah beban ekonomi

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa pemungutan iuran Tapera diberlakukan mulai Januari 2021 dan dilakukan secara bertahap dimulai dari ASN, kemudian diikuti TNI dan Polri, pegawai BUMN sedangkan pekerja swasta diberi kelonggaran tenggang waktu maksimal 7 tahun (sampai tahun 2027) untuk memulai kepesertaan Tapera. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun