Mohon tunggu...
novance silitonga
novance silitonga Mohon Tunggu... Penulis - senang baca, nulis, jalan-jalan apalagi nonton, masak dan mengurus taman.

senang baca, nulis, jalan-jalan apalagi nonton, masak dan mengurus taman.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Buruh dan Perusuh Omnibus Law Ciptaker

12 Oktober 2020   13:25 Diperbarui: 12 Oktober 2020   13:36 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu, tepat 8 Oktober 2020 merupakan puncak dari keresahan kelompok buruh dan pekerja di negeri ini. Ihwalnya adalah pemerintah dan DPR mengesahkan undang-undang sapu jagat yang disebut sebagai Omnibus Law, perangkat hukum yang mengatur beberapa undang-undang menjadi satu undang-undang. 

Diskursus Omnibus law secara fenomenal memberi dampak pada perkembangan politik tanah air. Bahkan omnibus law menjadi "beban politik" yang berat bagi pemerintah ditengah-tengah persoalan besar lainnya yang harus diselesaikan yaitu pandemic covid-19 dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah bulan desember 2020.

Mengapa harus ada Omnibus Law Ciptaker ?

Diawal wacana omnibus law ini bergulir, perdebatan dan perbedaan pandangan antara pemerintah dengan objek yang akan disasar dalam undang-undang ini yaitu kaum buruh telah terbentuk secara diametral. 

Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa investasi merupakan prasyarat agar ekonomi dapat bertumbuh kearah yang cukup signifikan. Presiden Jokowi dalam janji kampanye pilpres yang lalu menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7 persen. 

Untuk memenuhi janji itu maka penciptaan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha harus menjadi prioritas kinerja pemerintah. 

Sedari awal pemerintah menyadari adanya tumpah tindih pengaturan hukum dalam mengenjot pertumbuhan ekonomi. Salah satunya adalah kemudahan dalam berinvestasi.

Investasi sulit masuk dan berkembang justru karena adanya pengaturan hukum yang tidak ramah kepada investor. Untuk ijin berinvestasi, khususnya dari luar negeri, hampir dibutuhkan 2 tahun lamanya mengurus proses administrasi perijinan. 

Kondisi seperti inilah yang kemudian membuat para investor mengalihkan investasinya ke negara lain. 

Akhirnya pemerintah membuat penyederhanaan atas tumpang tindihnya pengaturan hukum dalam mengenjot perekonomian. Simplikasi ini bukan persoalan mudah karena hal ini sudah berlangsung terlalu lama dan sulit mensinkronisasikan undang-undang yang tumpang tindih tersebut.

Omnibus law ini merupakan penyatuan atau kodifikasi dari 83 undang-undang yang  menyangkut 2507 pasal menjadi 1 undang-undang dan menyederhanakannya menjadi 174 pasal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun