Mohon tunggu...
Noval Verdian
Noval Verdian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Sederhana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

_Vini_Vidi_Vici_

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pria Bertato Sambil Mengacungkan Golok Diamankan Polsek Kemayoran

23 Februari 2020   10:25 Diperbarui: 23 Februari 2020   10:25 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Cipta Kondusif (Cipkon) Polsek Kemayoran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang pria yang tanpa sebab akibat dengan mengendarai sepeda motor menabrak sebuah warung di Jalan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Minggu, (23/02/2020) dinihari.

Menurut keterangan anggota yang sedang berpatroli, Muslim dirinya berada di TKP pelaku sudah diamankan dalam Kantor Kelurahan Utan Panjang guna menghindari amukan massa yang emosi.

"Dengan menggunakan sepeda motor pelaku menabrak sebuah warung yang dimana pada saat itu ada dua korban yang sedang meneduh menunggu hujan reda," ucap Muslim di Polsek Kemayoran.

Korban yang bernama Aldo (18) dan Bondan (18) menjadi emosi melihat pelaku berinisial W (38) yang mengaku ngaku sebagai preman wilayah tersebut.

Pelaku mengatakan, " kenapa Lo. Ga kenal sama gue preman sini," kata korban menirukan ucapan pelaku.

Alhasil dalam Cipta Kondusif tersebut, pria bertato diamankan di Jalan Utan Panjang 3 Kemayoran, Jakarta Pusat. Lelaki bertato ini diamankan polisi lantaran dirinya menabrak sebuah warung dan sempat mengancam warga yang sedang berteduh dengan golok. Minggu, (23/02/2020) dinihari.

Iptu Herry menuturkan kronologis kejadian, dimana dari operasi mobile yang dilaksanakan hari ini, pada pukul 00:30 WIB, mendapatkan informasi bahwa adanya warga yang sedang mengamuk dengan mengacungkan senjata tajam (sajam) berupa golok.

"Hari ini kami melaksanakan Operasi Mobile Cipta Kondusif Tiga Pilar, dengan jumlah kekuatan 15 personil. Dalam operasi ini, kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki yang mengamuk dengan membawa senjata tajam. Dan langsung anggota ke TKP, pelaku berikut barang bukti berupa golok berhasil kita amankan," katanya.

Pelaku kini masih diperiksa di Unit 3 Reskrim Polsek Kemayoran, pelaku di ancam dengan pasal 2 ayat 1 undang - undang 12 Tahun 51 tentang membawa senjata tajam.

Iptu Herry mengimbau kepada warga masyarakat Kemayoran jangan keluar malam jika tidak ada kepentingan.

"Saya mengimbau kepada warga khususnya Kemayoran untuk tetap berhati - hati dan waspada akan kejahatan, apalagi keluar malam dan di musim hujan seperti ini." Imbaunya. (Nvd)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun