Jakarta Pusat - Langgar Perda Nomor 8 tahun 2007 di sepanjang Jalan Jati Pinggir Kelurahan Petamburan di penuhi Pedagang Kaki Lima (PKL). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemungkinan bakal merevisi Peraturan Daerah alias Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.Revisi aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi di lapangan, sekaligus menata Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak mengganggu pejalan kaki dan pengendara roda dua maupun roda empat.
Terlihat semrawut dan terkesan kumuh di sepanjang Jalan Jati Pinggir akibat menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapaknya dari pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB. Hal ini dikarenakan adanya segelintir oknum warga yang memanfaatkan lahan di sepanjang Jalan Jati Pinggir, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Dikatakan oleh salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) saat ditemui wartawan mengatakan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Petamburan ini khususnya di Jalan Jati Pinggir menduga dikutip perbulannya oleh oknum warga Petamburan.
"Bener bang semua pedagang yang berjualan di sepanjang sisi bahu jalan Jati Pinggir ada kutipan (uang/red) oleh oknum warga," ucapnya. Minggu, (26/1/2020).
Lanjut dikatakannya, setiap pedagang dikutip perbulannya dengan nominal yang bervariasi mulai dari 300 ribu rupiah per bulan hingga 750 ribu per bulannya, ungkap Tokoh Masyarakat setempat.
Dinas Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) Kota Administrasi Jakarta Pusat yang membidangi terkait hal ini seharusnya menata Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sisi jalan dikarenakan sudah mengganggu para pengendara roda dua dan roda empat. Ketegasan dan komitmen para pemangku wilayah untuk menertibkan.
"Seharusnya UMKM Kota Administrasi Jakarta Pusat memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Jati Pinggir Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang agar tidak terlihat kumuh dan semrawut." Tandasnya. (NVD)