Mohon tunggu...
Noval Verdian
Noval Verdian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Sederhana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

_Vini_Vidi_Vici_

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Garut Kembali Dirundung Duka, "Gang Rape" terhadap Anak Terulang Lagi di Garut

18 Januari 2020   19:35 Diperbarui: 18 Januari 2020   19:34 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Komnas Anak  Tindak pidana Kekerasan Seksual  yang  dilakukan 4 pemuda dan 2 orang anak belum cukup umur terhadap seorang anak di Garut Jawa Barat, dengan cara menggilir temannya sendiri yang masih dibawah umur hingga korban hamil 2,5 bulan mendapat perhatian serius dari Komnas Perlindungan Anak. Sabtu, (18/1/2020).

Kejahatan seksual denga cara bergerombol (gengRAPE) ini tidak bisa dibiarkan. Sebab kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama tidak bisa diterima oleh akal sehat  manusia dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan merupakan juga tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), maka harus ditangani secara serius, cepat dan luar biasa. 

Oleh sebab itu, untuk kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Abak (LPA) Garut akan segera bertemu dan berkoordinasi dengan Polres Garut.Sedangkan umtuk memberikan rasa nyaman dan memulihkan traumatis korban, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas memberikan pendampingan dan pembelaan serta perlindungan anak di Indonesia  segera menurunkan Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial ke Garut yang akan dikordinasi oleh Komnas Perlindungan Anak kantor perwakilan Jawa Barat di Garut bekerjasama dengan LPA Garut dan P2ATP2A Kabupaten Gatut.

Demikian ditegaskan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menanggapi kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) yang tak hentinya terjadi di Garut akhir minggu ini.

Lebih jauh Arist Merdeka menegaskan berulang-ulang, bahwa kejahatan seksual dengan cara bergerombol ini harus segera dihentikan. Garut harus segera bebas dari kekerasan seksual, pemerintah, masyarakat, penegak hukum dan tokoh masyarakat dan alim ulama harus bahu membahu untuj menghentikan dan memutus mata rantai kejahatan kemanusiaan ini.

Sementara itu Kapolsek Malangbong AKP Abusono membenarkan bahwa telah terjadi sekitar bulan September dan November 2019  tindak pidana kekerasan seksual bergerombol (gengRAPE) yang dilakukan oleh 6 orang tersangka warga Melangbong, Garut terhadap seorang gadis di bawah umur ucap Abu kepada wartawan di kantornya Jum'at, 17 Januari  2020.

Abu mengatakan saat itu salah seorang pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya kemudian korban diajak ke salah satu rumah di wilayah Malangbong. Disana korban bertemu dengan para pelaku lain. Ditempat itu korban dicekoki dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi tak sadarkan diri kemudian para pelaku  mencabuli korban, kata Abu.

Aksi bejat para pemuda itu terjadi dua kali, Abu lebih jauh menjelaskan bahwa terungkapnya gengRAPE ini saat orangtua korban curiga lantaran perut korban membesar. Dan saat ditanya oleh orang tuanya akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh 6 orang secara bergilir.

Mendapat laporan itu  kemudian orangtua bergegas melaporkan kejadian itu kepada Polsek Malangbong, ucap Abu.

Polisi yang menerima laporan itu kemudian langsung mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

Setelah Polisi mendapatkan identitas para pelaku, Polisi kemudian langsung bergerak cepat mengamankan 6 orang tersangka masing-masing adalah SM (22), MR (20), DD (21) dan DT (19) serta dua bocah di bawah umur yakni  H dan R.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun