Mohon tunggu...
Noval Verdian
Noval Verdian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Sederhana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

_Vini_Vidi_Vici_

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eks Humas Karyawan PT SAL Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

8 Desember 2019   12:25 Diperbarui: 8 Desember 2019   12:27 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. hasil olahan pribadi

PALANGKARAYA - Geram atas sikap Mangarai Fidel Harianja yang mencemarkan dan memfitnah PT SAL, Jack Boyd Lapian ambil tindakan tegas.Hal ini disampaikan oleh Sdr Jack Boyd Lapian selaku salah satu Direksi PT SAL (Satria Abdi Lestari) melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor Sdr. Mangarai Fidel Harianja pernah bekerja di PT SAL sebagai karyawan freelance bagian Hubungan Masyarakat (Humas).

"Terlapor sempat bekerja hanya beberapa bulan di PT SAL sebagai karyawan freelance bagian humas," ungkap Jack.

Jack mengatakan dengan tegas semua tuduhan terlapor kepada PT SAL, tidak benar dan hanya fitnah.

"Semua tuduhan terlapor kepada PT SAL tidak benar dan diduga mengandung unsur pencemaran baik dan fitnah belaka," terangnya, Minggu, (8/12/2019).

Berdasarkan ini dan adanya fitnah juga unsur pencemaran nama baik, Jack Boyd Lapian melaporkan terlapor ke Polda Kalimantan Tengah.

Laporan polisi di Polda Kalteng oleh pelapor Jack Boyd Lapian mewakili PT SAL pada hari Sabtu 7 Desember 2019 -
LP/L/304/XII/RES.1.14/2019/SPKT.

"Kita berpegang pada hukum saja." Tandasnya. (Nvd)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun