Mohon tunggu...
Noval Verdian
Noval Verdian Mohon Tunggu... Penulis - Reporter

_Vini-Vidi-Vici_

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Metro Jakpus Kejar Sindikat Ganja Cair Lintas Provinsi

12 Juli 2019   21:16 Diperbarui: 12 Juli 2019   21:21 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta Pusat : Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pelaku AM dan CT sindikat jaringan narkotika jenis ganja cair lintas provinsi di wilayah Jakarta Timur.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra, mengatakan,"pengungkapan ini berasal dari laporan masyarakat disekitarnya. Pelaku CT berperan sebagai pemasaran melalui media sosial dan AM pembuat olahan (koki) dari bahan baku ganja untuk di proses menjadi bahan ganja cair." Kata Eka, Jum'at, (12/7/2019).

Pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 20i9, anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan tersangka berinisial C di sebuah kantor jasa pengiriman barang didaerah Jakarta Timur. 

"Dengan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 10 amplop warna coklat berisi 11 pot kecil bening bertutup warna hitam, masing-masing berisi serbuk coklat diduga narkotika jenis ganja."Ungkapnya.

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan hingga akhirnya pada tanggal 10 Juni 2019 , sekitar pukul 11.30 WIB, melakukan penangkapan tersangka berinisial A didalam rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan menyita barang bukti antara lain, 1 buah toples berisi daun kering ganja 281,1 gram, 1 buah toples kaca berisi cairan warna hijau hasil olahan jenis ganja.

Lanjut menjelaskan, 1 buah kotak kardus yang di dalamnya 4 buah gelas ukur, 1 alat saring (kain kasa), 1 buah alat saring coklat (vafir filter), 1 buah vakum plastik, 2 dus Norepinolarine dan 8 alat buah alat suntik (insuline), 1 buah box conttainer didalamnya terdapat 3 buah botol G (vegetabble Gilycoll) , 2 buah kotak cairan HCL, 4 buah botol kotak cairan Xylene, 5 buah botol kotak alkohol, 2 buah botol PG ( Propylene Gilycoll), 1 buah kantong plastik warna merah didalamnya terdapat 1 satu panci gagang , 4 buah derigen cairan HCIL, 1 buah buah kantong plastik berisi soda api, 1 buah kantong plastik berisi botol kecil 5 ml, 1 unit kompor listrik Portable, 2 papan daring sablon untuk menyaring bahan baku ganja kering, 1 buah timbangan elecktrik, 1 unit hp dan 1 buah tabungan.

Adapun modus operandi tersangka A mengolah daun kering Ganja menjadi Ganja berbentuk serbuk dan menjadi cairan liquit, atas perintah Sdr. T (DPO).
Hasil pengelolaan tersebut di perjual belikan melalui internet dengan kisaran harga Rp.300.00; s/d Rp.2.500.000; untuk setiap cairan liquit tergantung jumlah takarannya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 113 (1) sub pasal 111 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat pidana 5 tahun dan 20 penjara. Tutur Kasat Narkoba AKBP Afandi Eka Putra. (NVD)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun