Mohon tunggu...
NOVA FAJAR HARYANTO
NOVA FAJAR HARYANTO Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - willy nilly

willy nilly

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Mediasi Perbankan sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Perbankan

3 Desember 2021   00:05 Diperbarui: 3 Desember 2021   00:16 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lahirnya lembaga keuangan perbankan bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini menunjukan kedudukan perbankan yang strategis dan berperan penting dalam menjalankan roda perekonomian. 

Mengingat pentingnya keberadaan perbankan dalam menunjang perekonomian, oleh karena itu diperlukan adanya suatu payung hukum untuk mengatur kegiatan perbankan nasional.

Di Indonesia, tonggak kelahiran aturan hukum Perbankan dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. 

Kemudian, mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan selanjutnya diadakan perubahan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

Adanya aturan hukum ini sebagai wujud negara Indonesia merupakan negara hukum yang senantiasa mengupayakan tertib hukum bagi masyarakatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penegakan hukum saat ini terhadap kasus kejahatan masih tertuju pada perbuatan pelaku. Hal ini berdampak pada penanganan tindak kejahatan semata-mata hanya tertuju pada tindakan penghukuman kepada pelaku. 

Kondisi seperti ini juga terjadi pada penanganan tindak pidana perbankan yang masih mengutamakan jalur pidana dengan pemberian hukuman secara fisik kepada pelaku. 

Padahal, pemberian sanksi pidana tersebut tidak bisa mengembalikan keadaan semula bagi korban yang telah mengalami kerugian. Dalam undang-undang Perbankan yang berlaku, sanksi yang diterapkan masih belum berorientasi pada korban dan cenderung lebih menguntungkan bagi pelaku. 

Oleh karena itu, diperlukan opsi lain yang mengutamakan kepentingan korban dalam menangani kejahatan perbankan. Opsi yang dapat dipilih dalam penyelesaian masalah perbankan salah satunya adalah mediasi perbankan. Lalu, bagaimana kedudukan mediasi perbankan dalam perspektif hukum pidana Indonesia, dan apa keuntungan melakukan mediasi perbankan, serta bagaimana tahapan dalam mediasi perbankan? simak penjelasan dibawah ini.

Status hukum mediasi perbankan dalam penegakan hukum pidana

Penyelesaian perkara pidana melalui jalur non litigasi merupakan jalur alternatif di samping jalur utama, yaitu litigasi. Sebenarnya jalur alternatif ini keberadaannya tidak diakui oleh aturan pokok hukum acara pidana, yaitu KUHAP, tetapi keberadaannya ada dan diakui oleh masyarakat sehingga digunakan sebagai salah satu cara menyelesaikan perkara pidana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun