Mohon tunggu...
Nova Bayu
Nova Bayu Mohon Tunggu... Administrasi - memberi makan jiwa dengan membaca dan menulis

orang teknik yang belajar ekonomi dan menyukai sastra

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

LGBT: Lebih dari Saya Setuju atau Tidak Setuju

17 Januari 2018   16:33 Diperbarui: 17 Januari 2018   17:37 1391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.dreamstime.com/

LBGT seakan menjadi isu yang tidak pernah habis dibahas. Di Kompasiana sendiri sepanjang 2017 terdapat 38 tulisan dengan tag LBGT dalam kategori Humaniora. Sesuatu yang 'berbeda' dari yang dianggap masyarakat umum sebagai 'wajar' atau 'normal' memang cenderung menarik untuk dibahas. Bahkan dapat menimbulkan perdebatan. Kalau sudah 'cukup umur' tapi masih tetap melajang (dan heteroseksual) saja sudah dipertanyakan kapan menikah, apalagi menjadi LGBT. LGBT tidak hanya dianggap 'beda', tapi bahkan bertentangan dengan ajaran agama, norma, tatanan sosial dan masyarakat, berisiko terhadap penyakit menular seksual, bahkan terkait kriminalitas.

Dari sekian banyak tulisan mengenai LGBT, ada tulisan-tulisan menarik yang tidak hanya berbicara mengenai setuju atau tidak setuju, tetapi mencoba mengajak pembaca menggali lebih dalam sebelum mengambil sikap atau bahkan mengambil tindakan.

1. Terprovokasi LGBT dan Kumpul Kebo Legal?

Mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat sebagian orang salah paham dan mengungkapkannya di media sosial, penulis Raina Widy memperjelas pengertian sesungguhnya dari keputusan tersebut. Sebagian orang berpendapat bahwa jika LGBT dan Kumpul Kebo tidak bisa dipidanakan, berarti dilegalkan. Hal inilah diperjelas oleh penulis. Selain itu penulis juga mengingatkan pembaca bagaimana LGBT dari sisi hukum dan norma. Satu hal lagi, yang terpenting adalah perlindungan yang dimulai dari dalam keluarga.

Selengkapnya.

2. Orientasi Seksual Ada di Alam Pikiran

Banyaknya kalangan yang terus menyuarakan agar LGBT masuk ke ranah pidana menarik penulis Syaiful W. Harahap untuk menjelaskan bahwa orientasi seksual (dalam hal ini LGBT) ada di ranah pikiran. Jadi tidak dapat dipidanakan. Namun jika terjadi kejahatan seksual, tanpa membedakan orientasi seksual, itulah yang masuk ke ranah pidana. Dengan demikian akan lebih arif untuk mendorong lembaga penegak hukum untuk memberikan hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual.

Selengkapnya.

3. Untuk Ibu-ibu Anti LGBT

Tulisan Riza Hariati ini mengajak pembaca untuk melihat secara menyeluruh bagaimana sebaiknya menyikapi LGBT. Berawal dari aksi serombongan ibu-ibu yang mengajukan hukum untuk bisa memenjarakan pelaku LGBT, hal ini menarik untuk dibahas. Pertama kita sadar bahwa dalam kehidupan bermasyarakat sejak lama sudah ada kaum gay dan transgender yang sebenarnya diterima dengan baik. Kaum ibu-ibu tersebut tidak menolak mereka. Hal ini adalah unsur dari LGBT yang sudah lama jadi bagian dari bangsa Indonesia. Sayangnya ada pelaku LGBT yang bertindak di luar batas bahkan termasuk kriminalitas. Inilah LGBT yang tidak akan bisa diterima di Indonesia. Inilah yang seharusnya menjadi fokus perjuangan ibu-ibu tersebut.

Selengkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun