Mohon tunggu...
Naurah Nazhifah Azzahra
Naurah Nazhifah Azzahra Mohon Tunggu... Jurnalis - @nouranazhif

A human who learning to be human and humanize human.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hari Keluarga Nasional: Dilema Monday Blues, Gay Pride, dan KB

29 Juni 2020   11:53 Diperbarui: 29 Juni 2020   12:34 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum memulai semuanya, saya ingin mengucapkan Selamat Hari Senin untuk kalian semua. Meskipun mungkin fenomena Monday Blues tidaklah hanya dirasakan saya, seperti yang disampaikan para peneliti kepada The Mirror, The New Republic, maupun The Telegraph. However, sudah banyak solusi yang disampaikan pada jurnal-jurnal psikologi, seperti mengonsumsi cokelat panas atau secangkir teh di pagi hari sebelum melakukan rutinitas harian di tengah kondisi yang normal parsial ini.

Tapi bukan itu yang sebenarnya akan saya bahas. Seperti yang saya tulis di bagian judul, hari ini bukanlah hari Senin yang biasa. Saya tipikal yang cukup sering memperhatikan perubahan desain pada logo Google setiap harinya, selain karena memang aktivitas saya yang  berpindah 80% via daring. Logo Google Doodle yang tampil hari ini berwarna hijau dengan latar belakang sawah bertingkat sebagai selebrasi penobatan Subak di Bali yang termasuk ke dalam situs warisan dunia. Selain itu, yang menarik pada tanggal 29 Juni ini, seperti yang dikutip dari situs Antara, adalah Hari Keluarga Nasional.

Menurut beberapa sumber, Hargenas ini merupakan perayaan terhadap optimalisasi Program Keluarga Berencana (KB) yang sejak kemunculannya telah menimbulkan perbedaan pandang baik dalam teori, perangkat, maupun aplikasi serta efek jangka panjang dan pendeknya. Awalnya saya sempat curiga dengan penetapan tanggalnya yang bersebelahan dengan Hari Kebanggan Gay di Meksiko dan mendunia setelah peristiwa pemberontakan Stonewall 50 tahun silam. Tetapi setelah ditelusuri, Hargenas ini memang pure tentang Program Keluarga Berencana.

Adapun perbedaan pandang yang cukup dilematis di kalangan Muslim/ah pada umumnya, apalagi yang masih jombs, kita sementara ini baru bisa melihat dari kacamata orang-orang yang berpengalaman saja kan, ya? Hehe.

Tak banyak yang membahas soal KB ini, bukan hanya KB, sih. Permasalahan fiqh kontemporer agaknya memang membutuhkan landasan yang jelas agar sesuai dengan Islamic Worldview. Kembali kepada permasalahan KB sendiri, menurut Buya Yahya, dapat disederhanakan dalam dua arti, yaitu membatasi dan mengatur keturunan. Menyinggung dasar dari Tauhid, bahwa KB boleh dilakukan dengan dasar mengatur, sebab membatasi adalah menyalahi sifat Allah yang Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Ketika suami dan istri bersepakat dalam urusan penggunaan KB pun, adakalanya sesuatu tersebut menjadi wajib dan haram untuk dilakukan, yang mana ini dikembalikan kepada kondisi aslinya. 

KB menjadi wajib kala memang dibutuhkan, seperti adanya riwayat penyakit genetik, atau diagnosa para medis tentang resiko kematian pada salah satu pihak baik ibu maupun si calon bayi. Sebaliknya, KB menjadi haram ketika dalam kondisi normal dan tidak ada halangan, namun terbelenggu dengan ketidakpastian soal ekonomi. Seperti yang kita sempat bahas, inipun menyalahi sifat Allah yang Maha Pemberi Rezeki.

Adapun penetapan Hargenas ini merupakan usulan dari Pak Haryono Suyono, seorang Menko Kesra Kabinet Reformasi Pembangunan pada era Soeharto, saat tentara yang bergerilya melawan penjajah masuk ke Yogyakarta untuk kembali kepada masing-masing keluarga. Hargenas mengusung 3 nilai utama, yaitu:

  • Mewarisi semangat kepahlawanan dan perjuangan bangsa.
  • Tetap menghargai dan perlunya kesejahteraan keluarga.
  • Membagun keluarga menjadi keluarga yang bekerja keras dan mampu berbenah diri menuju keluarga yang sejahtera.

Melihat pada tiga poin di atas, kita bisa menarik benang merah menyoal semangat kepahlawanan dan bagaimana pentingnya kesejahteraan keluarga. Sedikit kontradiktif memang, ketika kita melihat pada apa yang terjadi di masyarakat ketika KB dijadikan sebagai alat pelarian dari kemungkinan terjadinya distable pada aspek ekonomi keluarga.

Sejalan dengan poin utama tersebut, jelas bahwa Indonesia adalah negara bermoral yang sudah sepantasnya mendasarkan hukum adat dan perdata pada aturan moral. Konteks ambiguitas pada HAM seringkali digembor-gemborkan karena nilainya yang tidak pasti/ subyektif. Namun jika KB ini difungsikan pada benang merah tadi, konsep keluarga merupakan konsep yang baku antara lelaki dengan perempuan. Masa orde baru yang sangat terkenal dengan toleransinya saja saya pikir masih menganut asas moral dalam pengambilan keputusan.

Maka jika kita berkaca pada sederet jenama yang sebenarnya sudah sejak beberapa tahun lalu mengadopsi 'komunitas' lgbtq, jelas itu berlawanan dengan dasar dari Pancasila dalam sisi keadilan bagi yang mengetahui akibat dari lgbtq berupa AIDS yang tiap tahunnya meningkat, serta adab yang dekat dengan nilai ketimuran.

Kitapun tidak dapat menafikkan bahwa apa yang terdapat dalam pancasila merupakan intisari perjuangan Para Pahlawan dan Cendekiawan Muslim. Ini berkaitan erat pada bagaimana kesepakatan komunal kita dalam paham dan aplikasinya. Sejauh ini, saya bersyukur dapat hidup dan bernapas bebas di negara Indonesia, tempat di mana sistem moral masih banyak dianut oleh masyarakat Muslim-nya, meskipun memang ada juga yang tidak demikian.

Terkait KB, tentunya saya kembalikan ke pembaca sekalian. Saya hanya ingin menyampaikan, sebagai Muslim/ah, buatlah sesuatu, minimal lawanlah sesuatu dari ketidaksesuaian yang terlihat pada masyarakat kita dengan nilai-nilai moral dan agama. Diam bukan lagi pilihan, ketika keburukan sudah terang-terangan dilakukan.

Panjang Umur Perjuangan!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun