Mohon tunggu...
Noto Susanto
Noto Susanto Mohon Tunggu... Dosen - Menata Kehidupan

Saya Sebagai Dosen, Entrepreneurship, Trainer, Colsultant Security dan Penulis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hari Buruh Sedunia, Rileksasi Kesejahteraan Pekerja Anak Bangsa Situasi Puasa H 19

1 Mei 2021   10:24 Diperbarui: 1 Mei 2021   10:26 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: manado.tribunnews.com


Oleh : Noto Susanto, SE, MM, CSTMI, CPHCM, CNHRP, CHLP, CPS, CPI.

Seperti kita tahu, bahwa Hari Sabtu 1 Mei 2021 "Hari Buruh Sedunia" yang diperingati 1 Mei setiap tahunnya, hari buruh atau diistilahkan juga dengan "May Day" kebetulan hari buruh tahun ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1442 H dan puasa ke-19.

Bulan puasa tahun 2021, menjadi miniatur "Sumber Daya Manusia" dalam memperhatikan nasib anak bangsa baik saat ini maupun masa akan datang dengan menganalisa sampai ke anak cucu Bangsa Indonesia. Kenapa demikian, karena hari buruh identik dengan melakukan "Demo" atau demontrasi ditempat-tempat umum yang menjadi pusat perhatian "Pemerintah dan Masyarakat" Indonesia.

Sebelum membahas buruh lebih lanjut, sekarang akan diterjemahkan kembali pengertian tentang buruh " Penjelasan dalam Undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang tersebut, disebut bahwa buruh atau pekerja adalah "setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan bentuk lain".

Upah dan imbalan dapat dijelaskan kembali bahwa para pekerja atau buruh untuk memperoleh dan menghasilkan pendapatan yang cukup untuk kebutuhan pokok tentunya dalam menjalankan kehidupan yang menjamin keperluan keluarga individu masing-masing dengan jenis pekerjaan yang berbeda-beda. 

Kepuasan dari seorang buruh atau pekerja yang lain menginginkan pertimbangan dan kesesuaian pendapatan yang sama baik ditempat pekerjaan yang sama maupun berbeda tempat pekerjaan dan perusahaan juga ataupun masyarakat diluar sana mempunyai usaha sendiri.

Kebanggaan buruh atau pekerja adalah bisa menjamin kehidupan bahagia bersama keluarga anak dan istri, dalam hal ini tentu didukung oleh upah yang diterima serta imbalan lain yang didapatkan karena jika sebaliknya menjadi keluhan sepanjang bekerja ditempat perusahaan tersebut. 

Berdasarkan data dan hasil "kompilasi bahwa hingga Juni tahun 2020, jumlah serikat pekerja atau serikat buruh di Indonesia yang tercatat di Ditjen PHI dan Jamsos mencapai 10.748 unit dan 3,23 juta anggota. Dari data tersebut bahwa serikat pekerja atau buruh di Indonesia memang banyak dan semua berperan sesuai dengan fungsinya masing-masing terutama memperjuangkan kesejahteraan buruh sesuai dengan Undang-undang.

Dari Undang-undang terkadang tidak sesuai dengan keinginan para buruh atau pekerja, yang menjadi alasan mendasar adalah penghasilan atau pendapatan belum sesuai standar UMP (Upah Minimum Provinsi) sedangkan UMK (Upah Minimum Kabupaten). Hal ini menjadi keputusan pemerintahan setempat baik yang di kota maupun di kabupaten seluruh wilayah Indonesia.

Selain UMP dan UMK tersebut, menjadi harapan besar dari seorang buruh atau pekerja adalah menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan tertentu. Namun hal ini menjadi pemikiran tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), kedua hal ini menjadi impian untuk masa depan yang lebih baik terutama menjadi "karyawan tetap".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun