Mohon tunggu...
Norma AyuNingsih
Norma AyuNingsih Mohon Tunggu... Dosen - Dosen pengampu Mata Kuliah Hubungan Industrial
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengusaha dan Buruh harus selalu selaras agar Industri Indonesia bisa maju.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Logika Penolakan RUU Cipta Kerja yang Terbalik

23 April 2020   01:02 Diperbarui: 23 April 2020   01:02 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tetap dibahas DPR dan Pemerintah dalam masa pandemi Covid-19. Pembahasan RUU tersebut mendapat penolakan dari berbagai kalangan, terutama kelompok buruh. Penolakan-penolakan yang dilakukan berujung pada saran untuk menghentikan pembahasan dan meminta seluruh stakeholder fokus menangani dampak penyebaran Covid-19. Padahal, tidak menutup kemungkinan bagi DPR maupun pemerintah untuk menjalankan keduanya, meskipun pembahasan dilakukan dengan menggunakan media telekonferensi.

Berbagai pihak pun berpendapat bahwa tidak akan ada investor yang mau masuk ke Indonesia di tengah kasus Covid-19 yang terus meningkat. Sebagaimana diungkapkan Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono yang menyatakan, negara-negara investor akan membutuhkan waktu untuk recovery pasca pandemi Covid-19 untuk kembali berinvestasi. Namun, pernyataan tersebut justru seharusnya dijadikan dasar dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena negara-negara investor membutuhkan waktu untuk recovery, maka dalam kurun waktu tersebut pemerintah maupun DPR harus mempersiapkan iklim investasi yang bersahabat bagi para investor dengan penyederhanaan regulasi, birokrasi perizinan, dan penciptaan kondisi sosial politik yang kondusif.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi salah satu aturan yang dapat mewujudkan iklim investasi yang nyaman di Indonesia. Sehingga, pembahasannya pun tidak dapat ditunda-tunda, karena untuk membahas RUU ini akan membutuhkan waktu yang sangat lama terutama di tengah wabah Covid-19. 

Beberapa fraksi di DPR sepertinya lebih condong ke kelompok buruh. Alasannya sama, yakni agar DPR lebih fokus untuk menangani Covid-19. Beberapa dari fraksi di DPR, seperti Fraksi Demokrat telah menarik diri dari Panitia Kerja (Panja) yang telah dibentuk untuk pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja MUBAZIR?

Logika yang digunakan untuk menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sepertinya terbalik. RUU ini seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai satu langkah maju dalam penanganan dampak Covid-19 yang telah menurunkan kinerja perekonomian nasional dalam beberapa bulan terakhir. 

Apabila pemerintah dan DPR hanya fokus untuk penanganan Covid-19, lalu bagaimana dengan langkah atau upaya recovery perekonomian nasional pasca pandemi Covid-19? Indonesia akan menjadi negara yang tertinggal dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi, karena saking fokusnya pemerintah akan menjadi lupa dan tidak mempersiapkan langkah-langkah pasca pandemi Covid-19.

Penanganan Covid-19 harusnya diserahkan kepada Tim Penanganan Covid-19 dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pihak-pihak lain yang telah ditunjuk. Tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga negara harus tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk DPR yang harus menyelesaikan beberapa RUU Prolegnas prioritas 2020 di samping tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan program penanganan Covid-19.

Oleh karena itu, mari kita dukung pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja agar iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik dan mampu memberikan stimulus bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan RUU ini akan mampu menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun