Mohon tunggu...
Nora Novita
Nora Novita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

27 Oct 98

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbankan Syariah dalam Hadapi Krisis Akibat Covid-19

13 Mei 2020   17:13 Diperbarui: 13 Mei 2020   17:08 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Nama : Nora Novita

Npm : 1751020178

Mata Kuliah : ALMA

Dosen : Muhammad Iqbal Fasa

Pandemi Covid-19 telah menjadi permasalahan yang mengkhawatirkan hampir di seluruh negara di Dunia saat ini. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa jumlah kematian terkait virus corona di seluruh dunia telah bertambah. Data kasus pasien positif virus corona per Selasa (12/05/2020) mencapai 4.245.003 orang di Dunia di lansir dari Worldmeters. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi global diperkirakan menurun pada kuartal I tahun ini dan akan berlanjut pada kuartal-kuartal berikutnya.

Dampak Covid-19 ini tentunya akan juga dirasakan oleh industri perbankan. Covid-19 menghantam sektor perbankan ASEAN melalui pertumbuhan ekonomi yang lebih lemah, yang mengakibatkan perlambatan pertumbuhan kredit dan berujung pada menurunnya profitabilitas industri perbankan. Beberapa risiko yang membayangi industri perbankan yaitu penyaluran kredit, penurunan kualitas aset dan pengetatan margin bunga bersih.

Untuk risiko mengenai penyaluran kredit (pembiayaan), bank syariah akan mengalami perlambatan dalam penyaluran kredit (pembiayaan). Berdasarkan peraturan pemerintah himbauan terhadap masyarakat bahwa dilarang untuk melakukan kegiatan diluar rumah atau mengerjakan perekerjaan hanya di dalam rumah. Pada risiko yaitu penurunan kualitas asset oleh bank syariah akan terbantu oleh adanya POJK No.11/POJK.03/2020. POJK akan membantu bank dalam pencadangan penyisihan pengahapusan aktiva produktif.

Bank syariah mempunyai keunggulan dalam pengetatan margin bunga bersih. Hal tersebut karena bank syariah menggunakan system bagi hasil. Dengan adanya system bagi hasil tersebut maka neraca pada bank syariah pada masa krisis akibat pandemi Covid-19 akan menjadi elastis dikarenakan besaran biaya yang dikeluarkan untuk akad pembiayaan bagi hasil juka akan ikut menurun dengan penurunan pendapatan yang diperoleh oleh bank syariah.

Pandemi Covid-19 ini juga diperkirakan akan melemahkan sektor perbankan di Indonesia. Yang menarik untuk dicermati yaitu bagaimana dampak pandemi Covid-19 ini terhadap perbankan syariah di Indonesia. Secara sederhananya, jika dalam kondisi ekonomi yang bagus bank syariah memperoleh keuntungan yang besar pula dari penyaluran pembiayaan karena usaha dari nasabahnya juga bagus maka nasabah penabung juga akan mendapatkan keuntungan yang besar juga karena menggunakan sistem bagi hasil bukan bunga bank.

Dari penjelasan dan analisa di atas kita bisa mengasumsikan bahwa bank syariah akan lebih tahan dalam menghadapi krisis ekonomi yang diakibatkan oleh pandemic Covid-19. Bank syariah mempunyai tugas utama yang bisa dilakukan untuk melawan pandemic covid-19 yaitu langkah pencegahan dan tindakan yang solutif. Pemberdayaan dana zakat, infaq dan sadaqah (ZIS) dapat dimaksinalkan untuk membantu masyarakat bisa bertahan hidup serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dana ZIS diberdayakan untuk penyediaan kebutuhan dasar masyarakat, seperti penyediaan bahan pokok, alat pelindung kesehatan dan kebersihan. Dana atau aset wakaf dapat diberdayakan untuk membantu menyediakan fasilitas sanitasi yang baik di lingkungan masyarakat dan penyediaan air bersih. Selanjutnya tindakan solutif harus dilakukan untuk masyarakat yang tidak dapat bekerja dan usaha mikro yang kehabisan modal udaha dan tidak dapat membayar hutang. Peran OPZIS dapat membatu pada gharimin untuk keringanan pelunasan hutang serta pemberdayaan dana zakat produktif untuk membantu usaha mikro.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun