Mohon tunggu...
Sosbud

Ini Kebijakan Pemerintah Kota Mataram Tentang Izin Penyelenggaraan Pondokan

6 Mei 2016   21:03 Diperbarui: 6 Mei 2016   21:10 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implemantasi dari Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Penyelenggaraan Pondokan masih belum berjalan dengan maksimal. Sejak pengesahan dari Perda ini tahun 2005 lalu, pemerintah masih mengalami kewalahan dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh para pendatang. Seperti pada lingkungan kekalek bulog, hampir setiap minggunya ada saja yang kehilangan motor, dan tidak hanya itu, permasalahan yang lainnya seperti penggerebekan mesum di pondokan. Hal ini terjadi karena masih belum maksimalnya penerapan dari perda ini.

Keefektifan kebijakan

Setelah melihat implementasi dari Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2005 dalam kehidupan sehari-hari di Kota Mataram, belum dirasa efektif karena seperti yang kita lihat di Surat Kabar tidak jarang ada berita yang menunjukkan terjadinya pelanggaran oleh para pendatang khususnya anak pondokan. Seperti yang dilangsirkan oleh H Ahsanul Khalik selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) pada tahun 2014 lalu di JPNN.com, “kita dapat laporan dari warga, ada kos-kosan yang dijadikan sebagai transaksi seksual, kemudian ada yang dipakai untuk anak-anak kumpul bebas minum-minuman keras”. Dari keterangan yang sudah kita lihat diatas, dapat kita lihat bahwa mplementasi dari kebijakan ini belum efektif. Hal ini terbukti dari banyaknya kasus-kasus anak pondokan yang sering kita lihat selama ini di Surat Kabar maupun televise.

Sejauh mana tujuan dapat dicapai

Tujuan dari kebijakan ini terdapat dalam BAB III Pasal 4 yang berisi :

  • Mewujudkan Kota Mataram sebagai Kota IBADAH (Indah, Bersih, Aman, Damai dan Harmonis) yang Maju dan Religius.
  • Memperlancar pendaftaran, penataan dan pengendalian penduduk,
  • Menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Dari tujuan yang telah dijabarkan atas dapat kita lihat tujuan yang mana saja yang sesuai dengan kebijakan ini yang tidak tercapai secara maksimal.Pertama, dalam tujuan kedua yang betujuan untuk Memperlancar pendaftaran, penataan dan pengendalian penduduk belum terselenggara dengan maksimal. Para pendatang baru umumnya memang diminta untuk melapor dan menyerahkan fotocopy tanda pengenal, serta keterangan domisili sementara dari daerah asalnya kepada kepala lingkungan setempat. Namun, salah satu contoh bentuk pelanggaran seperti pengalaman pribadi saya. Selama saya menjadi anak pondokan 3 tahun ini, saya tidak pernah diminta dan diberitahukan untuk melapor maupun menyerahkan identitas saya kepada kepala lingkungan setempat. Hal ini menyeabkan banyaknya pendatang baru dalam wilayah ini yang tidak terdaftar dalam keanggotaan masyarakat.

Kedua, dalam tujuan ketiga. Disana disebutkan bahwa tujuan dibentuknya kebijakan ini untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Namun pada kenyataannya, Banyak pondokan yang masih menerapkan pokndokan yang bebas dan berisi campur. Artinya, dalam pondokan tersebut bebas terisi wanita dan laki-laki serta jam berkunjung dan berpergian dibebaskan sehingga banyak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam hal ini yang perlu dievaluasi tidak hanya anak pondokan saja namun penyelenggara pondokan, pemilik atau penjaga pondokan yang tidak menertibkan anak pondokan yang menyewa pondokannya, karena tanpa adanya pengawasan dan peraturan dari sang pemilik, anak pondokan tidak akan berani macam-macam. Akibatnya, banyak terjadi tindak kejahatan yang melibatkan anak pondokan, seperti seks bebas, penggunaan narkoba, minum-minuman keras, tempat perkumpulan sindikat maling. Ini sangat jauh melenceng dari tujuan awal dibentuknya kebijakan ini.

Dan yangketiga, pada tujuan yang pertama disebutkan tujuannya untuk Mewujudkan Kota Mataram sebagai Kota IBADAH (Indah, Bersih, Aman, Damai dan Harmonis) yang Maju dan Religius. Namun apabila tujuan yang kedua dan ketiga tidak bisa tercapai aka tujuan yang pertama pun pastinya tidak akan dapat tercapai dnegan maksimal.

Jadi dari paparan diats dapat kita mabil kesimpulan bahwa sejauh ini tujuan yang ingin dicapai dari dibentuknya kebijakan ini belum sama sekali maksimal tercapai, bahkan jauh dari kata tercapai.

Kesenjangan antara harapan dan tujuan

Dibuatnya kebijakan ini, Pemkot Mataram berharap dapat menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat, masalah-masalah yang ditimbulkan oleh oknum anak pondokan tidak bertanggungjawab berkurang, dan dapat diatasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun