Baca juga: Digital Library: Infrastruktur Belajar Saat Pandemi
Hamid menjelaskan bahwa sebagai upaya untuk menegakkan Kegiatan Belajar Bengajar (KBM) di tengah Pandemi Covid-19, Kemendikbud telah mengatur kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 Kementerian Pendidikan yang memuat empat hal. Adapun empat pokok utama, strategi yang diusung Kemendikbud adalah sebagai berikut:
- Pembelajaran secara daring, baik secara interaktif maupun non interaktif.
- Guru harus memberikan pendidikan kepada peserta didik tentang kecakapan hidup, yakni pendidikan yang bersifat kontekstual sesuai kondisi rumah masing-masing, terutama pengertian tentang covid-19, mengenai karakteristik, cara menghindarinya dan bagaimana cara agar seseorang tidak terjangkit.
- Pembelajaran di rumah harus disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing peserta didik.
- Bagi para guru tugas yang diberikan kepada peserta didik tidak harus dinilai seperti biasanya di sekolah, akan tetapi penilaian lebih banyak kualitatif yang sifatnya memberi motivasi kepada anak-anak.
Melalui pembelajaran daring guru dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam menentukan strategi pembelajaran agar tujuan pembelajaran dapat tercapai. Selain itu juga, guru harus merancang pembelajaran daring dengan memanfaatkan media yang tepat dan sesuai. Dengan begitu, pembelajaran daring akan memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk mengeksplor materi yang diajarkan.
Daftar Pustaka:
- Menteri Pendidikan. 2020. Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat CoronaVirus (COVID-19).
- Muhammad, Hamid. 2020. Strategi Belajar Kemendikbud di Masa Pandemi COVID-19. Republika.co.id. https://republika.co.id/berita/q9oz63380/strategi-belajar-kemendikbud-di-masa-pandemi-covid19 (diakses pada 25 Juni 2020).
- Nakayama M, Yamamoto H, & S. R. (2007). The Impact of Learner Characterics on Learning Performance in Hybrid Courses among Japanese Students. Elektronic Journal ELearning. 5 (3): 1.