Seperti ditulis diawal, perdebatan hari lahir Pancasila mencuat kembali serentak dengan penolakan RUU-HIP. Belum usai perdebatan itu (meskipun sudah ditetapkan melalui Keppres), dalam satu media online, Peneliti Senior di Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, RM AB Kusuma, menyebut "Pancasila Final Pada 5 Juli 1959." Bisa ditafsirkan sebelumnya belum final.
Pernyatan dari seorang pakar hukum tata negara yang menulis buku "Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945" tentu memiliki bobot argumen yang kuat, namun akan menimbulkan polemik baru.
Ditengah pandemi Covid-19 tak berujung ini, berdampak ekonomi bangsa merosot tajam, sampai-sampai Presiden Jokowi menyebut "ngeri" berulang kali jika kwartal ketiga dan keempat ekonomi terus mengalami kontraksi hingga negatif, sepatutnya semua komponen bangsa berhenti berpolemik berbagai hal dan hanya bersatu padu untuk atasi Covid-19. Hanya itu. {}
Noor Johan Nuh