Mohon tunggu...
Hans Binoni
Hans Binoni Mohon Tunggu... Pelaut - Seputar Kelautan dan Perkapalan

Mengulas informasi kejadian - kejadian kemaritiman di seluruh dunia

Selanjutnya

Tutup

Nature

PIL Dikenakan Denda di Guam

12 Januari 2021   00:24 Diperbarui: 12 Januari 2021   01:05 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pacific International Lines Ltd. telah setuju untuk membayar $ 3 juta USD dalam hukuman pidana, karena membuang limbah minyak secara ilegal ke laut di Pelabuhan Apra, Guam dan terlibat dalam upaya menutupi kejahatan lingkungan. 

Tuduhan tersebut berasal dari pembuangan air limbah lambung kapal ( Bilges Water ) yang berminyak dari MV.Kota Harum saat berlabuh di pelabuhan Apra ke perairan yang dapat dilayari di Amerika Serikat. Pacific International, yang berbasis di Singapura, terlibat dalam perdagangan internasional yang mengangkut kargo ke dan dari Guam. 

Pada 4 Oktober 2019, Chief Engineer dan Second Engineer secara ilegal membuang air limbah lambung kapal ( Bilges Water ). Perusahaan mengaku sengaja gagal mempertahankan Buku Catatan Minyak di MV. Kota Harum yang akurat. 

Perusahaan setuju untuk membayar denda $ 1,5 juta USD dalam waktu 30 hari sejak hukuman dijatuhkan dan sisa $ 1,5 juta USD harus dibayar dengan angsuran $ 500.000 USD yang sama pada akhir setiap tahun pertama masa percobaan. Dan $ 500.000 USD akan dibayarkan ke Dana Perwalian Tumpahan Minyak sesuai dengan Clean Water Act. 

Pacific International setuju untuk tidak melakukan pelanggaran lebih lanjut terhadap Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal dan setuju untuk mendanai dan melaksanakan langkah-langkah perbaikan lingkungan yang ditetapkan dalam rencana kepatuhan lingkungan. 

M Maung Soe, chief engineer MV. Kota Harum, mengaku bersalah karena gagal mempertahankan Buku Catatan Minyak yang akurat. Tuduhan itu membawa hukuman maksimal enam tahun penjara.

P Luo Hai, Second Engineer dari MV. Kota Harum, mengaku bersalah karena sengaja membuang minyak ke perairan AS, dengan dakwaan yang dikenakan hukuman maksimal tiga tahun penjara. 

Menurut dokumen pengadilan, Soe dan Hai bertanggung jawab atas arahan untuk membuang air lambung kapal berminyak dan menyembunyikan fakta bahwa kapal itu dibuang ke laut

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun