Mohon tunggu...
nontunai
nontunai Mohon Tunggu... Jurnalis - Edukasi dan promosi transaksi #nontunai di Indonesia.

Cari tahu nontunaimu di nontunai.com.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menteri Perdagangan Luncurkan Portal Nasional Perlindungan Konsumen

24 April 2018   16:50 Diperbarui: 24 April 2018   17:18 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Perdagangan meluncurkan portal nasional perlindungan konsumen di www.konsumenindonesia.go.id. (Foto: Kementerian Perdagangan RI)

Menandai puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2018, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meluncurkan Portal Nasional Perlindungan Konsumen hari ini, Rabu (24/4) di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepualauan Bangka Belitung.

Sistem ini dapat diakses melalui satu pintu sehingga lebih memudahkan konsumen dalam mengadukan permasalahan, keluhan, maupun melakukan konsultasi. Situs webnya sudah bisa diakses oleh publik di www.konsumen-indonesia.go.id.

Baca juga: Besok, Bangka Belitung Jadi Tuan Rumah Puncak Harkonas 2018

Portal ini dibangun atas sinergi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama 9 Kementerian/Lembaga lain, yaitu BPOM, Kementerian PU-PERA, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian ESDM, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Peluncuran Portal Nasional Perlindungan Konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen, serta mewujudkan perlindungan konsumen yang sinergis dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait sesuai arah kebijakan dan strategi pembangunan pemerintah," ungkap Mendag.

Baca juga: Semua Kartu Debit dan ATM Wajib Gunakan Teknologi Cip Sebelum 2022 

Menteri Enggar menambahkan, pembangunan portal nasional ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-PK).

Cakupan Stranas-PK, meliputi tiga pilar, yaitu peningkatan peran pemerintah, peningkatan keberdayaan konsumen, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha dengan melibatkan kementerian/lembaga di sektor terkait.

Portal nasional ini diharapkan dapat menjadi media yang terintegrasi bagi konsumen dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan terkait perlindungan konsumen yang tersebar di berbagai sektor.

Baca juga: Gara-gara Nontunai di Tol, Penggunaan Kartu Kredit dan ATM Meningkat Signifikan

Adapun sektor-sektor yang menjadi prioritas Stranas-PK, yaitu obat dan makanan, jasa keuangan (perbankan, asuransi, pembiayaan), jasa transportasi, listrik dan gas rumah tangga, jasa telekomunikasi (jasa teleponi dasar dan akses internet), jasa layanan kesehatan, niaga elektronik, perumahan, barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun