Mohon tunggu...
nontunai
nontunai Mohon Tunggu... Jurnalis - Edukasi dan promosi transaksi #nontunai di Indonesia.

Cari tahu nontunaimu di nontunai.com.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal Teknik "Skimming", Aksi Pencurian Paling Merugikan Bank

21 Maret 2018   16:53 Diperbarui: 21 Maret 2018   17:06 1794
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Skimming dilakukan dengan mencuri data yang tersimpan pada pita magnetik warna hitam di belakang kartu.

Skimming merupakan kejahatan nomor satu dan paling merugikan bagi industri perbankan. Beberapa hari terakhir, nasabah bank BRI dan Mandiri merasa gusar setelah belasan orang kehilangan uang di ATM. Para pencuri menggunakan teknik skimming dalam melancarkan aksinya. Mereka menyasar kartu nontunai (kartu debit dan kredit) berteknologi pita magnetik (magnetic stripe).

Sebenarnya apa sih skimming itu? Dan bagaimana pelaku melancarkan aksinya lewat teknik skimming?

Dalam dunia literasi, Skimming merupakan teknik baca-cepat sebuah tulisan untuk mendapatkan ide umum dari artikel yang sedang dibaca. Kemampuan skimming dalam dunia literasi bertolak belakang dengan dengan scanning, yaitu cara membaca detil untuk mendapatkan informasi spesifik, seperti dijelaskan British Council.

Baca juga:Nasabah BRI dan Bank Mandiri Jadi Korban Skimming, Masyarakat Mulai Resah

Sedangkan di dunia bisnis, istilah skimming digunakan untuk aksi pencurian uang dengan memanfaatkan teknologi nontunai. Skimming adalah praktek pencurian informasi kartu kredit atau kartu debit (ATM) untuk menduplikasi kartu nontunai milik korban. Dengan kartu duplikasi di tangan, pelaku kriminal leluasa menarik uang lewat ATM atau melakukan transaksi lainnya.

Para penjahat itu biasanya mengincar kartu berteknologi pita magnetik (magnetic stripe) warna hitam yang menempel di bagian belakang kartu. Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem menjelaskan, pita magnetik merupakan teknologi usang yang saat ini sudah digantikan dengan teknologi cip (chip).


 Dari segi keamanan, informasi yang tersimpan di dalam pita magnetik lebih mudah dicuri dibandingkan dengan cip. Di Indonesia, lebih dari 90 persen kartu debit atau ATM yang dipegang oleh nasabah masih menggunakan pita magnetik. Sebagai pembanding, di Amerika Serikat penggunaan kartu nontunai dengan pita magnetik sudah berkurang menjadi sekitar 50 persen.

ASPI dan Bank Indonesia menargetkan semua kartu debit dan kredit yang beredar sudah dilengkapi dengan teknologi cip pada akhir tahun 2021. Kewajiban alih teknologi dari pita magnetik ke cip ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP yang diteken pada tahun 2015.

Bank Indonesia tahun lalu juga gencar mensosialisasikan larangan gesek-ganda kartu nontunai saat nasabah bertransaksi menggunakan, yaitu digesek pada mesin EDC dan pada mesin kasir. Sosialisasi tersebut cukup berhasil, sehingga tahun ini tidak ada lagi kasir yang menggesekkan kartu nontunai ke mesin kasir.

Teknik Skimming

Dalam melancarkan aksinya, para penjahat membutuhkan alat kecil bernama skimmer untuk merekam informasi pada pita magnetik.

Cara kerja pita magnetik bisa Anda baca di Howstuffworks. Tapi singkatnya, pita ini memiliki tiga jalur dengan kapasitas bit per inci yang berbeda. Biasanya, kartu kredit hanya menggunakan jalur satu dan dua untuk menyimpan riwayat transaksi dan informasi pada kartu.

Katakan Anda sedang belanja di toko menggunakan kartu kredit. Saat kasir menggesek kartu itu di mesin EDC (Electronic Data Capture), perangkat lunak di dalam mesin ini akan menghubungi nomor telepon acquirer. Acquirer adalah lembaga yang melakukan otentifikasi transaksi dan menyediakan garansi pembayaran kepada si toko.

Otentifikasi dilakukan dengan memvalidasi identitas toko, nomor kartu, identitas pemilik dan riwayat penggunaannya. Proses serupa terjadi saat Anda bertransaksi nontunai di mesin ATM menggunakan kartu debit.

Nah, informasi inilah yang diduplikasi dan disimpan oleh si skammer. Si pencuri lalu memindahkan informasi tadi ke kartu berpita magnetik baru. Seketika ini terjadi, kartu Anda sudah diduplikasi oleh penjahat. Artinya, Anda dan si pencuri memegang dua kartu yang identik atau sama identitasnya.Tapi kartu yang dipegang oleh penjahat itu--sama halnya dengan kartu yang Anda pegang--tidak bisa digunakan sepanjang si pencuri tidak mengetahui nomor PIN (pada kartu debit) atau nomor CCV (pada kartu kredit).

Untuk mendapatkan nomor rahasia tersebut, pelaku biasanya memasang kamera tersembunyi di mesin ATM atau meletakkan alat perekam tombol ATM bernama keylogger. Itulah sebabnya Anda diwajibkan merahasiakan nomor PIN dan menggantinya secara berkala.

Dan harap diingat, kejahatan ini menyasar kartu kredit dan kartu debit yang belum menggunakan teknologi cip. Penjahat tidak hanya beraksi di mesin ATM tapi juga di gerai dan toko tempat Anda berbelanja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun