Mohon tunggu...
Mas Rofi
Mas Rofi Mohon Tunggu... Guru - Percayakan pada Ahlinya semua konten Digital sekolah

Pembelajar yang selalu berusia 24 tahun, dan akan selalu berusia 24 tahun sampai kapanpun, bercita satu memberikan yang terbaik untuk sebanyak-banyak manusia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sebuah Catatan, PGIN dan "Political Will" Pemerintah

23 Maret 2018   07:59 Diperbarui: 23 Maret 2018   08:19 6346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

PGIN dan Political Will Pemerintah Pagi ini kota Banyuwangi sangat cerah, setelah semalam diguyur hujan yang cukup lebat. Dalam perjalanan menuju bandara, saya terfikir untuk menulis gagasan ini, yakni menyambungkan visi besar PGIN dengan Political will pemerintah. Adakah gayung bersambut, antara angin segar visi yang dibawa organisasi ini, mengusung penyamaan kesejahteraan guru swasta madrasah yang sudah bertahun-tahun abdikan diri mereka di dunia pendidikan dengan niat baik pemerintah untuk memberikan ruang husus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Jika tulisan ini serasa emosional, memang benar adanya. Namun emosional yang dimaksud tetap berpijak pada data dan realita yang ada. Mari kita mulai, tepatnya kemaren 22 maret 2018, saya mendapat chat pribadi dari salah seorang guru madrasah, beliau menjelaskan bahwa sudah lebih dari 20 tahun menjadi guru swasta. 

Dan selama itu, mulai dari menerima gaji sebesar 30 ribu sampai saat ini bergerak diangka 500ribu. Telah cukup membantu memang program sertifikasi dan inpassing yang di jalankan pleh pemerintah. Dengan memberikan ruang kesejahteraan yang hampir sama dibanding profesi yang sama tapi dengan status ASN. Program sertifikasi yang sudah berjalan dirasa masih kurang cukup dibanding dengan tugas yang dijalankan. 

Meski sudah bertahun-tahun mengabdi, kesejahteraan setelah purna tugas menjadi guru masih tergantung. Belum ada jaminan kesejahteraan berupa dana pensiun kepada mereka. Fakta bahwa kehidupan guru swasta madrasah secara umum masih jauh dari kata cukup. Bahkan untuk mencukupi kebutuhan harian keluarga, banyak diantara guru tersebut memilih untuk melakukan kerja ganda, menjadi pedagang, tukang ojek maupun lainnya. 

Apa yang terjadi diatas, ditangkap oleh Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN). Dipandang perlu untuk pemerintah memperhatikan nasib guru swasta madrasah. Visi mengadvokasi program, guru madrasah dengan kualifikasi sertifikasi guru dan inpassing untuk menjadi ASN secara otomatis, menjadi sebuah keniscayaan. Semua prasarat telah di penuhi, masa bakti pengabdian, kualifikasi akademis dan juga profesionalitas serta loyalitas telah bisa disaksikan. Tinggal niat baik pemerintah melihat hal ini. 

Political will pemerintah akan menjadi penentu perjuangan gerakan yang di pipimpin oleh PGIN. Jikapun pemerintah memilih untuk mebuka jalur umum penerimaan ASN Guru, ini berarti keberadaan guru madrasah swasta yang sudah terbukti menunjukan dedikasi terbaiknya di dunia pendidikan diabaikan. Cukuplah Undang-undang ASN menjadi panduan. Dengan memberikan status yang jelas, masuk dalam kriteria apakah guru swasta madrasah ini, K1 atau K2. Selanjutnya seketika telah jelas statusnya, maka pemeriintah bisa menyelesaikan tugasnya. Jika K1 maka otomatis bisa langsung menjadi ASN, dan jikapun K2 maka secara otomasis akan menjadi K1.

Ikhtiar optimal dengan tetap besatu, saling support dan menguatkan berdasar pada niat yang tulus adalah pilihan terbaik, cukuplah Allah SWT yang memudahkan semua urusan baik terjadi. Dari bumi blambangan Banyuwangi kami sampaikan salam kepada semua rekan seperjuangan, Hasbiyallahu Laa ilaaha Illa hu, 'alaihi tawakkaltu wahuwa rabbul arsyil adhim.

Rofi'udin, M.Pd.

Ketua PGIN Banyuwangi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun