"Izin di sektor kehutanan pada reformasi cenderung meningkat. Bisnis kayu diduga kuat sebagai alat transaksi, modal biaya politik, ini bisa dilihat dari tingginya jumlah izin yang diterbitkan pada masa transisi," kata dia.
Selain izin, Zenzi melihat pada masa transisi sangat rawan diterbitkan regulasi yang sifatnya sektoral. Ia mencontohkan, di era Habibie terbit UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menjadi landasan hukum untuk penerbitan izin di sektor kehutanan.
Presiden Megawati juga sempat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Kehutanan. Perppu yang diterbitkan 11 Maret 2004 itu memberi izin terhadap sejumlah perusahaan tambang untuk beroperasi di kawasan hutan lindung.
Pada periode kedua pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Zenzi mencatat banyak kebijakan pelepasan kawasan hutan di setiap provinsi. Regulasi serupa yang rawan diterbitkan pada masa transisi saat ini menurut Zenzi RUU Perkelapasawitan. Ia menilai reformasi belum mampu memperbaiki tata kelola lingkungan dan hutan di Indonesia.
"Ada 31 juta hektar lahan yang izinnya diterbitkan pemerintah untuk korporasi," ungkapnya.
Ironisnya, besarnya jumlah lahan yang dikuasai korporasi melalui izin yang dikeluarkan pemerintah itu, menurut Zenzi tidak sebanding dengan izin yang diterbitkan untuk masyarakat, misalnya melalui skema perhutanan sosial. Ia menghitung dari target 12,7 juta hektar perhutanan sosial yang mampu direalisasikan hanya 2,5 juta hektar.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati mendesak Presiden Jokowi untuk mengawasi dan memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya untuk tidak meneruskan tren penerbitan izin secara besar untuk kepentingan bisnis pada masa transisi pemerintahan.
Ia menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan mempermudah mekanisme izin penggunaan lahan yang ada di tanah air. Kemudahan izin ini telah terbukti berdampak buruk bagi masyarakat seperti maraknya bekas galian tambang yang memakan korban, kebakaran hutan, hingga banjir dan longsor akibat operasi perusahaan tambang.
"Tidak boleh ada kelonggaran-kelonggaran terkait praktik-praktik bisnis yang dilakukan korporasi, khususnya korporasi yang berbasiskan sumber daya alam atau pemanfaatan sumber daya alam, ataupun yang berbasis lahan,"
Walhi: Penerbitan Izin di Masa Pasca Pemilu Harus Diwaspadai