Mohon tunggu...
Nol Deforestasi
Nol Deforestasi Mohon Tunggu... Petani - profil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nusantara Hijau

Selanjutnya

Tutup

Nature

Siapa Bernyali Usik Tuan Tanah?

22 Februari 2019   15:02 Diperbarui: 22 Februari 2019   16:00 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penguasaan lahan skala raksasa oleh Prabowo Subianto dan konco-konconya serta para politikus di belakang Joko Widodo menjadi sorotan utama usai sang inkumben ungkap penguasaan tanah seluas 340.000 hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah oleh sang eks Danjen Kopassus dalam Debat Kedua  Capres, Minggu 17 Februari 2019.

Dikutip dari grafik Koran Tempo (18 Februari 2019), terdapat bisnis lingkungan dengan penguasaan lahan hampir seluas 1,1 juta hektar di berbagi penjuru daerah bertalian dengan sejumlah politikus dan pengusaha di lingkaran kedua kubu. Nama-nama seperti Luhut Binsar Pandjaitan, Surya Paloh, Oesman Sapta Oedang, Hary Tanoesoedibjo dan Erick Thohir berada di gerbong Jokowi, sementara Ferry Mursyidan Baldan dkk di kubu 02.

Miris sekali rasanya mendengar kedua capres menjabarkan progam reformasi agraria sementara di belakang keduanya berjubel para baron tanah. Sandiwara penuh hipokrasi di depan jutaan pemirsa televisi.

LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memandang, program reformasi agraria kedua kandidat bermasalah karena terjadi ketidakadilan dalam penguasaan lahan, dengan terokupasinya sebagian besar lahan oleh izin-izin pemanfaatan lahan oleh perusahaan.

Twitter @walhinasional
Twitter @walhinasional
"Walhi meminta baik @jokowi & @prabowo tidak mengabaikan masalah penguasaan lahan," cuit akunTwitter @walhinasional

Peneliti dari Auriga Nusantara, Wiko Saputra, menilai pemerintah perlu menstrukturisasi ulang penguasaan lahan melalui reforma agraria agar lebih berkeadilan bagi masyarakat. Salah satunya dengan menyetop perpanjangan HGU yang akan habis masa berlakunya maupun HGU yang ditelantarkan untuk selanjutnya dimasukkan ke kategori tanah objek reformasi agraria. Tanpa keberanian pemerintah, ketimpangan penguasaan lahan dan ketimpangan pendapatan di Tanah air akan terus terjadi.

"Ternyata okupansi itu melibatkan para pesohor yang berkontestasi dalam pilpres. Kita perlu komitmen kedua capres untuk ke depan melakukannya (redistribusi lahan), termasuk HGU yang mereka miliki sendiri atau koleganya," kata dia.

Tidak bisa disangkal, masalah ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta konflik agraria yang diakibatkan oleh monopoli swasta dan perkebunan negara dalam bentuk HGU, belum tersentuh rasa keadilan hingga saat ini.

Pernyataan Jokowi yang menyampaikan keberhasilan reformasi agraria yang telah dilaksanakan melalui program bagi-bagi sertifikat, mungkin membuat terkesima sebagian orang. Namun untuk sebagian orang yang kritis dan paham, makna sesungguhnya dari reforma agraria justru begitu menggelitik. Bagi-bagi sertifikat bukanlah reformasi agraria.

Sedihnya, sampai saat ini belum ada pengaturan batas maksimum untuk HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai. Akibatnya, muncul problem ketimpangan pemilikan tanah. Sebagian besar tanah berada di tangan segelintir orang. Bukan lagi tuan tanah, melainkan pemilik bisnis (kapitalis) besar. Sementara pemilikan tanah oleh petani justru mengecil.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA, Dewi Kartika mendorong adanya langkah koreksi dari pemerintah terhadap masalah-masalah ketimpangan agraria di Tanah Air. "Salah satunya, segera buka informasi terkait HGU, tanah-tanah yang diterlantarkan para pemilik konsesi. Moratorium terhadap keseluruhan penerbitan dan review atas proses penerbitan HGU penting dilakukan," ujar dia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun