Mohon tunggu...
Afif A. Luqmana
Afif A. Luqmana Mohon Tunggu... Karyawan -

Tidak pergi namun tidak ada disini

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjalanan Satu Dasawarsa LPSK Melindungi Saksi dan Korban

21 November 2018   10:49 Diperbarui: 21 November 2018   11:20 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penguatan kapasitas pada level organisasi meliputi peningkatan/perbaikan pada struktur kelembagaan, proses pembuatan keputusan, prosedur dan mekanisme kerja dan relasi antar lembaga.

Salah satu hal penting yang dilaksanakan dalam ranah ini adalah dengan rencana pembukaan 12 kantor perwakilan LPSK di daerah, yaitu: Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. 

Dengan dibukanya kantor perwakilan daerah mengingat LPSK pada tahun 2017 menerima 1.901 permohonan perlindungan yang sebagian besar berasal dari luar Jakarta diharapkan LPSK dapat menjangkau dan melayani masyarakat secara lebih luas.

Kerja sama, konsolidasi dan sinergi dengan instansi lain dan masyarakat sipil menjadi hal yang tak kalah penting. Pada tahun 2017, LPSK telah menjalin kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman dengan 14 lembaga lain. Sosialisasi ke 18 daerah juga telah dilaksanakan.

Upaya-upaya ini diharapkan bermuara pada meningkatnya kesadaran publik akan pentingnya perlindungan saksi dan korban serta terwujudnya salah satu misi LPSK, yaitu menciptakan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban.

Ranah Sistem

Pada level sistem, penguatan kapasitas berkaitan dengan perbaikan kerangka regulasi untuk mencapai tujuan organisasi. Sinkronisasi dan harmonisasi UU LPSK dengan regulasi lainnya menjadi hal pokok yang perlu dilaksanakan, disamping dengan perbaikan UU LPSK yang masih mempunyai beberapa kelemahan, seperti, soal unifikasi sistem bantuan korban dan perlindungan saksi secara menyeluruh. 

Selain itu, memperluas area kewenangan LPSK di luar lingkup kasus pidana menjadi opsi untuk menguatkan kapasitas LPSK. Sebab, saat ini UU LPSK hanya mengatur perlindungan yang diberikan terhadap saksi dan korban tindak pidana. Dengan demikian, publik akan merasakan manfaat LPSK secara lebih luas.

Dengan usia yang masih relatif muda, LPSK masih memerlukan dukungan Pemerintah, termasuk dalam hal anggaran. Tanpa mengecilkan anggaran yang telah diberikan Rp75.9 miliar rupiah untuk tahun anggaran 2017  membuat peran LPSK belum optimal, mengingat semakin tingginya tingkat kejahatan pidana dari tahun ke tahunnya.

Penutup

Selaku lembaga yang diberikan mandat oleh Undang-undang sebagai Sang Lakon pelindung saksi dan korban, LPSK berperan penting dalam reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun