Mohon tunggu...
Redaksi Kelingi
Redaksi Kelingi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pekerjaan saya

Ingin mencari sesuatu yang ada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Lubuklinggau Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan

15 Januari 2020   14:00 Diperbarui: 15 Januari 2020   15:20 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lubuklinggau- Dalam Kepemimpinan Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono SIK MH, Kembali menuai keberhasilan mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Lubuklinggau.

"Polsek Lubuklinggau Timur berhasil meringkus dan mengamankan Pelaku inisial RS 17Th, dan beberapa barang bukti Hasil curian dengan pemberatan.

Tersangka diringkus dan di amankan di Polsek Lubuklinggau Timur di duga terlibat dalam pencurian dan pemberatan. Yang dilakukannya di yayasan SD IT ANNIDA Kel. nikan Jaya Kec. Lubuklinggau Timur I.

Dalam melakukan aksi Pencuriannya pelaku tidak seorang diri berdasarkan pengakuan tersangka dibantu temannya insial SR (DPO) yang saat ini masih di lakukan pengejaran oleh Unit Sat Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono SIK MH, melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Diaz Oktora membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pada saat ini tersangka telah di amankan di Polsek Lubuklinggau Timur.

Dengan Laporan Kejadian Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019.

Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Diaz Oktora menjelaskan Modus dan kronologi kejadian tindak pidana pencurian tersebut, Tersangka RS(17th) masuk ke dalam Gedung SD IT ANNIDA dengan cara mencongkel Jendela ruanga Kantor menggunakan 2 (dua) bilah parang dan dibantu rekan nya SR(DPO), setelah jendela terbuka dan merusak trali besi jendela, kemudian pelaku masuk kedalam dan mengambil 1 unit Komputer, 2 (dua) unit printer, 1 buah Tabung Racun Api, 1 unit infokus Merk Sony, 1 (satu) buah dispenser dan 2(dua) buah pianika.

Setelah dilakukan Lidik oleh unit Sat Intelkam Polsek Lubuklinggau Timur dipimpin AIPDA Andrian Sintori dan melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur diketahui keberadaan tersangka, kemudian dilakukan penangkapan di Jl. Let. Sukirno pada hari Senin 12 Januari 2020 sekira pukul 21.00wib.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun