Mohon tunggu...
Junus Barathan.
Junus Barathan. Mohon Tunggu... Guru - Profesional.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Purna Tugas PNS Guru.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dalil

23 Juni 2019   23:52 Diperbarui: 24 Juni 2019   00:24 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DALIL ialah cara yang dapat menyampaikan kita untuk
mempercayai sesuatu. Dalil itu dinyatakan dengan akal,
sedangkan sesuatu yang harus diyakini harus disampaikan
dengan dalil. Ada dua macam dalil :

a. Dalil Naqly : yaitu dalil-dalil yang diambil dari teks-teks
Al-Quran atau hadist yang mutawatir. Dalil naqly ini harus
dipergunakan terlebih dahulu, sebab kebenaran mutlak dan
pasti. Ia sebagai pelita yang menerangi jalan pikiran.

b. Dalil Aqly : yaitu dalil-dalil yang diambil dari keputusan
dan pertimbangan akal yang sehat. Kebenarannya relatif,
maka dari itu harus digandengkan di belakang dalil naqly.
Akal yang sehat, artinya pemikiran yang obyektif dan logis,
tidak terpengaruh oleh suatu latar belakang dan bukan
karena kebiasaan.

Apabila antara kedua dalil itu saling bertentangan, maka
kita harus meninjau kepada beberapa faktor :

a. Barangkali akal kita kurang memahami kebenaran yang
dikandung oleh dalil naqly itu.

b. Mungkin akal kita belum sampai ke tingkat penafsiran
yang benar.

c. Mungkin dan barangkali pikiran kita sendiri terpengaruh
oleh situasi dan kondisi tertentu.

Oleh karena itu, jika terjadi kekeliruan, hendaknya akal kita
sendiri yang dipandang salah, bukan dalil naqly itu. 

(sumber : Iman, Islam, dan Ihsan. oleh : Jamaluddin Kahfie)

Singosari, 23 Junu 2019

*J.Barathan*


 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun