Mohon tunggu...
Nanang Thinks
Nanang Thinks Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Menulis...salah satu caraku membagi beban dalam pikiran menjadi tulisan....Menulis mengajarkanku peka dan sensitif atas apa yang aku lihat dan aku rasa Proses inilah yang aku sebut sebagai "Ta'aruf dengan kesalehan akal dan hati...."

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peraturan Desa Penanggulangan Bencana Wujud Dukungan Pemerintah Desa dalam Upaya Pengurangan Risiko Bencana

2 Desember 2010   13:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:05 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Oleh Nanang WP Safari*

26 Desember 2004, serambi mekah diguncang gempa sebesar 7,9 scala richter yang kemudian di susul oleh gelombang Tsunami yang meluluhlantahkan Aceh. Ada kurang lebih 200.000 orang meninggal dunia, ratusan orang mengalami luka berat dan ringan serta ratusan orang dinyatakan hilang. Belum selesai duka melanda bumi rencong, beberapa bulan kemudian, Nias juga diguncang gempa disusul oleh Tsunami dengan korban dan kerusakan yang cukup besar. Dan ketika pemerintah dan lembaga LSM international/nasional sedang melakukan proses rekonstruksi dan rehabilitasi di NAD dan Nias, pada tangal 27 Mei 2006, gempa bumi berkekuatan 5,9 scala richter menggoncang Yogyakarta dan sebagian wilayah DIY. Bencana ini menelan korban kurang lebih 5000 orang meninggal dunia,ratusan menderita luka serta menyisakan kesedihan kehilangan keluarga dan juga harta benda.

Dan tahun 2010 ini, bencana besar kembali menghantam bumi pertiwi. Banjir bandang di Wasior, Tsunami di Mentawai dan pada saat yang bersamaan erupsi gunung Merapi di DIY-Jawa Tengah. Kesemuanya juga menelan ratusan korban baik meninggal, luka dan juga hilang. Tidak hanya itu saja, dampak bencana ini juga meluluhlantakkan sendi kehidupan masyarakat, seperti hilangnya tempat tinggal,hilangnya mata pencaharian dan berbagai dampak yang teramat menyesakkan.

Sayangnya, bencana demi bencana yang terus melanda negeri kita ini tidak juga membuat pemerintah pusat ataupun daerah merubah paradigma dan pola pikir penanganan bencana. Sejak bencana besar Tsunami tahun 2004, Gempa Jogja 2006 – hingga kemudian dikeluarkannya UU tersebut – implementasi pemahaman UU tersebut masih jalan di tempat. Tidak adanya control dan monitoring yang tegas terhadap penerapan UU tersebut di wilayah pemerintah daerah (rawan bencana), membuat UU tersebut tak bergigi.Keberadaan UU Penanggulangan Bencana no 24 tahun 2007 cukuplah hanya sekedar hiasan di republic ini – bahkan ada yang sama sekali tidak tahu.

Seharusnya pemerintah pusat memantau pangejawantahan UU tersebut di wilayah rawan bencana.menginstruksikan dan bagaimana mendisposisikan undang-undang tersebut untuk dijadikan dasar dalam penanganan bencana. Jika diperlukan bisa secara tegas meminta pemerintah di wilayah bencana untuk serius berkontribusi dalam upaya Pengurangan Resiko Bencana. Hal ini perlu dilakukan, karena program ini merupakan perwujudan kongrit dalam upaya pembangunan kesadaran dan kesepahaman masyarakat terhadap bencana. Masyarakat perlu diberikan wawasan dan pengetahuan tentang hal kebencanaan untuk menyiapkan masyarakat tanggap dan siaga terhadap datangnya bencana. Kalau pemerintah setempat cuek, bagaimana nasib masyarakatnya?

Sejauh yang saya tahu, hanya kalangan LSM dan penggiat kebencanaan yang bersemangat 45 dalam ‘mempopulerkan’ program ini. Sedang pemerintah masih sekedar bereaksi kalimat sumonggo – mempersilahkan – LSM untuk menginformasikan mengenai hal tersebut, tapi untuk reaksi kongritnya – masih dipertanyakan. Terkadang saya juga heran, program yang berbau ‘material’ biasanya ramai diseriusi dan diperbincangkan, sedang untuk program yang ‘non material seperti program pengurangan risiko bencana ini - seringnya di acuhkan oleh para pemangku kepentingan. Paradigma ini yang harus di rubah total, karena ini penyakit. Dan selama ‘penyakit’ ini menjangkiti para aparat pemerintah kita – selama itu pula bangsa kita tidak akan mampu belajar apapun dari bencana, dan masyarakat akan tetap menjadi ‘target terbesar’ korban dan dampak bencana.

Penanggungjawab utama penanganan bencana adalah pemerintah pusat (dan unsur pemerintah dibawahnya) untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat atas segala risiko bencana yang mungkin terjadi. Sesuai amanat dalam UU no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di tingkat kota/kabupaten perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (pasal 18). Badan inilah yang nantinya akan menginisiasi terbentuknya peraturan daerah - sampai ke tingkat desa – Peraturan Desa Penanggulangan Bencana.

Peraturan Desa inilah yang bisa dijadikan dasar bagi pemerintah desa untuk dapat mengimplementasikan penanganan bencana secara lebih kongrit. Artinya Perdes tidak hanya memuat aturan dan mekanisme penanganan bencana, tetapi juga dalam hal penganggaran biaya. Pemerintah desa tidak boleh tidak mengindahkan amanat ini, karena bagaimanapun juga, desa merupakan struktur masyarakat terkecil dan menjadi struktur yang paling rapuh bila terjadi bencana. Tanpa dukungan dari pemerintah desa dalam upaya Pengurangan Risiko Bencana, masyarakat desa tidak akan mampu mewujudkan desanya menjadi desa yang siaga dan tangguh dalam menghadapi bencana. Peraturan Desa juga merupakan bentuk kemandirian masyarakat, agar masyarakat tidak terus menerus menjadi “bayi” yang selalu kridha lumahing asto (hanya meminta) dan bergantung pada pihak lain.

Sebagai catatan akhir, Expererience is the best teacher. Demikianlah pepatah yang hampir pasti kita ‘khatam’ – tuntas memahami artinya. Tapi untuk urusan bencana, sepertinya kita belum memahami arti pepatah itu sebenarnya. Yang sering kita dengar adalah ungkapan menyalahkan alam, kalau tidak menyebut bencana sebagai ‘amarah’ Tuhan dan berujung pada ungkapan ‘pasrah’.

Apapun dan bagaimanapun persepsi dan konsepsi kita terhadap bencana, bencana tetap akan datang kepada kita, karena demikianlah posisi negara kita yang rawan bencana. Kalau kita – terutama pemerintah tidak segera arif dan bijak menyikapi bencana yang sudah terjadi dan kemudian tidak merencanakan/melakukan langkah-langkah kongrit menghadapi bencana yang mungkin datang, maka esensi Undang-Undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan peraturan lain yang menyertainya sama sekali tidak ada alias muspro (sia-sia). Saya menaruh harapan besar kepada pemerintah, agar serius dalam mengeksekusi kesiapsiagaan bencana– bukan hanya sebuah ‘artikulasi makna’ PRB. Lebih baik kita melakukan refleksi kongrit daripada keseringan melakukan ‘refleksi’ yang bersifat seremonial dan artificial untuk memperingati bencana. Karena hanya dengan bercermin dari pengalaman lah kita akan mampu menggalakkan kesiapsiagaan/mitigasi bencana/PRB yang benar-benar berarti bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat kita yang hidup di kawasan bencana. Semoga.

*Pemerhati Sosial Budaya, tinggal di Yogyakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun