Mohon tunggu...
nobel rafly
nobel rafly Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Guncangan di Tubuh Partai Demokrat

23 Maret 2021   22:16 Diperbarui: 23 Maret 2021   22:44 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selama kurang lebih selama satu bulan konflik internal Partai Demokrat sudah menjadi salah satu peristiwa politik terhangat di negeri ini. Kudeta bukan lagi sekedar kecurigaan, tapi kenyataan. Realitas dengan konsekuensi praktis adalah dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat. Awal mula konflik terjadi ialah banyak kader atau fraksi di     Partai yang tidak puas dengan kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sehingga keputusan mengangkat Moeldoko merupakan kritik terhadap kepemimpinan AHY. Seperti kita ketahui bersama sebelum terjadi guncangan pengurus Partai Demokrat saat ini berada di bawah kepemimpinan AHY, dan undang-undang tersebut telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-10.AH.11.01 yang di tandatangani pada 19 Mei lalu 2020. Kemudian, pertemuan untuk mengukuhkan AHY sebagai ketua sudah dilakukan pada Maret 2020.

Konflik dan perpecahan yang sedang berlangsung di dalam Partai Demokrat terus memanas, dan tampaknya tidak ada pihak yang menunjukkan tanda-tanda mundur. Babak baru bahkan telah dimulai, yakni pelaporan dan pengaduan ke polisi, pengadilan Negeri, hingga ke pemerintah dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. AHY juga mengatakan telah mengirim surat secara resmi kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Februari 2021, tetapi di pihak istana belum memberikan respon terkait surat tersebut hingga diselenggarakanya KLB 6 Maret di Deli Serdang.Pada saat itu Moeldoko langsung mendatangi KLB, dan Moeldoko juga diangkat sebagai Ketua Umum KLB Partai Demokrat, Isu ini menuai kritik dari para politisi. Mereka menilai tindakan Moeldoko tidak tepat dan dianggap tidak etis bahwa tindakan kepala staf presiden yang bukan merupakan kader atau mantan kader Partai Demokrat itu tidak etis.

Tentunya, kita lihat dengan seksama dari guncangan internal partai patut dapat melihat dari berbagai sudut pandang bagaimana cara pemecahanya hingga terjadi dua kubu, masing-masing pihak memiliki alasan tersendiri untuk mempertahankan dalilnya. Meski ada yang mengatakan bahwa Moeldoko tidak pernah ingin menjadi ketua umum Partai Demokrat, itu tidak ada hubungannya dengan kampanyenya. Moeldoko pernah menjadi ketua dewan saat menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), namun bisa dikatakan semua itu ada kaitannya. Pertama Moeldoko sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Kedua presiden tidak berkomentar. Saat ini mereka sedang mengambil tindakan tegas atas kasus ini agar Presiden dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dicurigai ikut serta dalam kudeta.

Bahkan Partai Demokrat di bawah pimpinan AHY menyatakan KLB Deli Serdang tidak sah berdasarkan "Peraturan Partai Demokrat" (AD / ART). Pelaksanaan KLB Deli Serdang tidak mengikuti standar AD / ART Pasal 84 (4) agar dapat dilaksanakan majelis tinggi partai dan minimal 2/3 dari 34 ketua KLB DPD yang dipersyaratkan dan 514 ketua DPC. Sesuai ketentuan AD / ART, KLB Deli Serdang tidak memenuhi syarat penyelenggaraan KLB karena tidak ada persyaratan dari dewan pengurus partai dan keberadaan ketua DPD dan DPC tidak sesuai. Pada saat yang sama kubu lawan menyatakan bahwa KLB  Deli Serdang mencontohkan bahwa AD / ART Partai Demokrat tahun 2020 inkonstitusional, sehingga ditegaskan di Kongres bahwa AD / ART ternyata yang berlaku AD / ART pada tahun 2005. Atas dasar itulah, KLB Deli Serdang dilaksanakan karena tidak mensyaratkan persyaratan konferensi, atau tidak perlu adanya permintaan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk melaksanakan KLB.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun