Mohon tunggu...
Noval Kurniadi
Noval Kurniadi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Speaking makes words, writing makes wor(l)ds

Passion is the fashion for ur ACTION. Passion without action is NO MENTION! | Kontributor wikipedia | www.valandstories.com | Novalku@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

5 Kemudahan bagi Pelaku Koperasi dan UMKM dalam PP No. 7 Tahun 2021

28 Maret 2021   20:51 Diperbarui: 28 Maret 2021   21:08 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Forum Tematik Bakohumas Kemenkop UKM (dokpri)

Pada 2 Februari 2021 lalu Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang membahas tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Meski sudah sebulan berlaku, sayangnya masih banyak masyarakat khususnya pelaku koperasi dan UMKM yang belum mengetahuinya. Oleh karena itu, pemerintah melakukan sosialisasi lagi yang diadakan melalui Forum Tematik Bakohumas Kementerian Koperasi dan UMKM pada 24 Maret 2021 dan disiarkan secara daring.

Bagi para pelaku KUMKM, hadirnya PP baru ini di tengah-tengah masa pandemi seperti sekarang bagaikan angin segar. Berkat berbagai penyederhanaan birokrasi yang ditetapkan di dalamnya, kini para pelaku KUMKM dapat lebih mudah dalam menjalankan usahanya. 

Berikut adalah 5 kemudahan yang didapatkan bagi para pelaku koperasi dan UMKM dalam PP No. 7 Tahun 2021:

1. Syarat pembentukan koperasi primer jadi lebih mudah

Sebelumnya, syarat pendirian koperasi primer membutuhkan banyak orang. Berdasarkan Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, pendirian koperasi primer harus dibentuk oleh minimal 20 orang. Sementara itu, koperasi sekunder membutuhkan sebanyak minimal 3 badan hukum koperasi agar dapat terbentuk.

Namun sejak lahirnya PP No. 7 Tahun 2021, aturan tersebut tidak berlaku lagi. Kini kelompok masyarakat tidak perlu menunggu hingga mengumpulkan 20 orang baru bisa mendirikan koperasi. Cukup minimal 9 orang saja, sebuah koperasi primer sudah bisa didirikan. Adapun persyaratan dalam mendirikan koperasi sekunder tidak mengalami perubahan.

2. Batasan pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk UMKM meningkat 6 kali lipat

Enggak hanya kemudahan dalam membentuk koperasi saja, PP No. 7 Tahun 2021 juga mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk UMKM. 

Pada Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, batasan paket pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk UMKM ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar saja. Namun sejak PP baru berlaku, batasannya meningkat enam kali lipat menjadi Rp15 miliar. Jumlah yang menanjak drastis ini tentu jadi keuntungan sendiri bagi para pelaku UMKM.

3. Alokasi minimum 40% pada pengadaan barang dan jasa untuk UMKM 

Poin menarik lainnya yang termuat di PP No. 7 Tahun 2021 ini adalah adanya kewajiban presentase minimal belanja pengadaan ke UMKM. Aturan ini terbilang baru karena pada aturan sebelumnya tidak ada pembahasan mengenai presentase minimal sama sekali.

Dalam PP No. 7 Tahun 2021, ditetapkan bahwa pemerintah mewajibkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan pengadaan minimum 40% untuk UMKM dan koperasi. Aturan ini juga tertuang dalam Perpres No. 12 tahun 2021.

"Sesuai amanat PP, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menggunakan produk dan jasa UMK dan koperasi hasil produksi dalam negeri.Amanat PP juga mendorong BUMN dan BUMD mengutamakan produksi UMK dan koperasi," jelas Teten Masduki seperti dikutip dari Tribunnews.

 4. Perizinan Usaha Jadi Lebih Mudah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun