Mohon tunggu...
Noval Kurniadi
Noval Kurniadi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Speaking makes words, writing makes wor(l)ds

Passion is the fashion for ur ACTION. Passion without action is NO MENTION! | Kontributor wikipedia | www.valandstories.com | Novalku@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

5 Alasan Kenapa Omnibus Law UMKM Harus Ditetapkan

16 Maret 2020   18:57 Diperbarui: 17 Maret 2020   11:11 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teten Masduki berbicara di acara Ngetem (9/2/20) (dokpri)

Tak hanya itu saja, pelaku usaha juga akan lebih mudah dalam mendapatkan nomor induk berusaha, izin edar, SNI, sertifikasi dan bahkan jaminan produk halal.

2. Bikin koperasi jadi lebih gampang

Coba deh bayangin apa jadinya kalau omnibus law enggak diterapin?

Wah, bikin koperasi pasti ribet banget! Soalnya kita mesti ngumpulin 20 orang dulu baru bisa mengajukan perizinan pendirian koperasi. Jika tidak, maka koperasi hanya sebatas angan-angan saja.

Namun dengan adanya omnibus law, maka masalah perizinan jadi lebih mudah. Hal itu karena omnibus law melakukan terobosan pada pasal 108 tentang pendirian koperasi. Kalau sebelumnya harus mencapai 20 orang, kini cukup butuh 3 orang saja, kita pun sudah bisa mendirikan koperasi!

Asyiknya, kemudahan ini tidak semata diberikan bagi yang ingin mendirikan koperasi secara umum saja lho.. Bagi teman-teman yang ingin mendirikan koperasi dengan prinsip syariah, wah terbuka banget karena omnibus law akan memfasilitasinya.  

Soal bidang usaha juga enggak perlu khawatir karena kita dapat mendirikan koperasi di berbagai sektor usaha.

3. Rest area isinya usaha rakyat dan UMKM lebih diutamakan

Masalah klasik yang sering terjadi di sektor UMKM saat ini adalah UMKM biasanya sulit dalam membangun kemitraan. Jadi produknya sudah ada. Kualitasnya pun bagus. Namun sayang, ternyata UMKM sulit membangun mitra dengan pihak yang lebih besar. Akibatnya, produk UMKM yang sudah diluncurkan jadi stagnan karena kemitraannya terbatas.

Nah, untuk itulah pemerintah melakukan terobosan pada pasal 106 dan pasal 89. Caranya adalah pemerintah akan lebih mengutamakan produk-produk UMKM dibandingkan Usaha Besar, salah satunya dengan menempatkan produk-produk UMKM di rest area alias tempat peristirahatan yang ada di jalan tol.

Dengan begitu maka produk-produk UMKM akan semakin terekspos sehingga mendorong usaha mereka untuk lebih berkembang. Kabar ini makin menggembirakan karena melalui omnibus law, para pelaku UMKM juga akan diberikan kemudahan dalam melakukan pembinaan dan pendampingan dari Usaha Besar.

4. Makin gampang buat akses permodalan atau pembiayaan

Untuk mendirikan UMKM tak semata dibutuhkan SDM saja. Modal juga menjadi poin utama. Pemerintah sebenarnya memberikan fasilitasi namun sayangnya akses tersebut tidaklah mudah. Para pelaku usaha harus memenuhi alur yang lebih berbelit untuk mendapatkannya. 

Melalui omnibus law, pemerintah akan melakukan terobosan pada pasal 100, 101 dan 103. Berkat inovasi tersebut maka pemerintah akan melakukan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi UMK sehingga para pelaku usaha tidak perlu bingung lagi dalam mengaksesnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun