4. Jam Kerja
Sementara pada bagian jam kerja, pemerintah akan memfasilitasi fleksibilitas jam kerja, khususnya pada pekerjaan tertentu. Omnibus law akan membuat waktu kerja menjadi lebih fleksibel yang memberikan keleluasaan bagi pekerja dan pengusaha dalam menyepakati waktu kerja.Â
Pekerja yang bekerja minimum 8 jam/hari atau 40 jam per minggu akan mendapatkan upah bulanan. Adapun pekerja yang bekerja di bawah 35 jam/minggu akan menggunakan pengaturan pengupahan per jam dan dapat bekerja di lebih dari 1 perusahaan.Â
Namun perlu digarisbawahi bahwa upah per jam tidak menggantikan upah bulanan. Upah per jam diberlakukan untuk mengakomodir pekerjaan yang bersifat jasa seperti konsultan atau pekerja paruh waktu dengan tetap memberikan perlindungan pekerjaan (job security).
Sedangkan bagi pekerja di sektor industri tidak akan mengalaminya. Skema ini sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju demi menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru.Â
5. Tenaga Kerja Asing
Poin terakhir yang dibahas adalah terkait Tenaga Kerja Asing (TKA). Dengan gencarnya arus globalisasi, maka tak bisa dipungkiri bahwa suatu negara tak terlepas dari peran TKA. Melalui omnibus law maka pemerintah akan mengatur tentang kemudahan perizinan untuk TKA tertentu yang memang dibutuhkan, dan bukan mempermudah masuknya TKA.Â
Kemudahan perizinan TKA hanya terbatas untuk TKA tertentu yang akan melakukan kegiatan berupa maintenance, start up, vokasi serta kunjungan bisnis yang dibatasi waktunya maksimal selama 60 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.Â
Kemudian omnibus law juga mengendalikan penggunaan TKA di dalam negeri dengan mempertimbangkan bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI), mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan alih teknologi dan keahlian dari TKA ke TKI, dan memperluas kesempatan kerja bagi TKI. Omnibus law juga memberlakukan aturan bahwa TKA harus membayar pajak penghasilannya di Indonesia.Â
Itulah 5 poin yang dibahas dalam Omnibus Law terbaru yang hendak pemerintah berlakukan. Sampai saat ini, penetapan aturan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja klaster Ketenagakerjaan masih dalam tahap proses. Pemerintah masih berupaya dalam mengantarkannya ke tahap final, salah satunya adalah dengan mengadakan dialog dengan tripartit nasional yang terdiri atas unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Jika sudah ditetapkan maka ada konsekuensinya bagi pelanggar. Bagi yang melanggar khususnya perusahaan maka akan mendapatkan sanksi administratif dan sanksi pidana.