Mohon tunggu...
Nyak OemarAyri
Nyak OemarAyri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Tidak berbakat di bidang menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan Demokrasi Indonesia di Tengah Pandemi

12 April 2021   21:34 Diperbarui: 12 April 2021   21:42 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melemahnya sektor perekonomian baik di bidang pariwisata, perdagangan, dan industri merupakan beberapa dampak yang muncul akibat adanya pandemi Covid-19. Tak cukup sampai di situ, penyebaran Covid-19 ternyata membawa pengaruh pada penegakan demokrasi di Indonesia. Hal ini dapat diamati secara langsung dari gelagat pemerintah ketika mengambil sebuah kebijakan dalam penanganan pandemi ini. 

Proses menyusun rancangan hingga pelaksanaan kebijakan penanggulangan wabah pandemi Covid-19 di Indonesia masih terkesan mengabaikan perspektif nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. 

Demokrasi pada dasarnya mengutamakan keterlibatan masyarakat dan berbagai kalangan yang potensial dalam membentuk suatu rumusan, penerapan, dan mengawasi jalannya kebijakan. Sampai saat ini, sebagian besar kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah sebagai respon terhadap wabah pandemi Covid-19 di Indonesia terkesan otoriter dan hanya satu arah dari pemerintah tanpa adanya keterlibatan partisipasi publik dalam hal ini masyarakat.

Di lain sisi, nampaknya tak ada lembaga pengawasan formal yang dapat dijadikan wadah dan acuan masyarakat dalam mengevaluasi secara berkala kebijakan penanggulangan wabah pandemi Covid-19. Hingga kini, demokrasi masih dianggap sebagai sistem politik yang maju, tetapi sistem politik ini juga tak jarang memiliki celah dan tantangan dalam penegakannya. 

Contohnya seperti kebijakan pemerintah mengenai pembatasan aktivitas dan pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 memunculkan asumsi dan stigma negatif di masyarakat terhadap pemerintah. Kebijakan pembatasan umum yang diberlakukan pemerintah dengan mengatasnamakan keamanan semakin melukai perasaan rakyat manakala peraturan tersebut tak mampu menghentikan atau setidaknya menunda kegiatan pilkada di beberapa daerah tetapi aktif menjerat para pengusaha, dan pedagang kecil.

Asumsi yang beredar luas dikalangan masyarakat saat ini adalah bahwa demokrasi kini tengah dikuasai oligarki dan pihak anti-demokrasi. Sudah setahun sejak Covid-19 diumumkan masuk ke Indonesia, masyarakat hanya dapat tunduk terhadap segala kebijakan yang diputuskan tidak bisa membela diri, menyampaikan aspirasi, apalagi sampai mengintervensi kebijakan tersebut. 

Dalam hal ini, sebenarnya karakteristik dari pemerintahlah yang sangat memberikan dampak untuk mempertahankan eksistensi demokrasi dan politik secara luas, tidak seharusnya pandemi yang dijadikan kambing hitam dalam permasalahan ini. Implementasi dari nilai musyawarah dan mufakat serta kombinasi hati nurani para pemimpin seharusnya dapat menjadi satu kesatuan yang mampu melahirkan keselarasan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.

Bukan hanya demokrasi yang dikebiri, hak asasi manusia juga turut dimutilasi. Sikap pemerintah yang memaksa masyarakat untuk bersedia di vaksin membuktikan bahwa selain demokrasi, hak asasi manusia juga tak diakui oleh pemerintahan saat ini. 

Masyarakat beberapa waktu lalu dihebohkan dengan bunyi dari pasal 30 PERDA Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000"

Meski ini merupakan peraturan daerah efeknya membuat masyarakat secara luas semakin tidak percaya terhadap pemerintah, pemaksaan yang dilindungi oleh regulasi semacam ini bukan sebuah solusi untuk mengatasi penolakan dari masyarakat. 

Hal ini semakin diperparah karena pemerintah pusat juga mengeluarkan peraturan beserta sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin melalui Peraturanan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Sanksi yang muncul hasil dari perpres ini bervariasi mulai dari pemberhentian dana bantuan subsidi, denda, hingga kurungan penjara selama 1 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun